ATURAN Baru PNS Resmi Diteken Presiden Jokowi: Bolos 10 Hari Dipecat, Wajib Lapor Harta Kekayaan
Berikut aturan-aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji PNS.
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan.
- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
- Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Baca juga: Keluar Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan
- Menggunakan dan memelihara barang rnilik negara dengan sebaik-baiknya.
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
- Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 5)
PNS dilarang:
- Menyalahgunakan wewenang.
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.