Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Baru PNS Resmi Diteken Presiden Jokowi: Bolos 10 Hari Dipecat, Wajib Lapor Harta Kekayaan

Berikut aturan-aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in ATURAN Baru PNS Resmi Diteken Presiden Jokowi: Bolos 10 Hari Dipecat, Wajib Lapor Harta Kekayaan
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi ASN 

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:

- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji PNS.

- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.

- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan.

- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

- Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Baca juga: Keluar Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan

Berita Rekomendasi

- Menggunakan dan memelihara barang rnilik negara dengan sebaik-baiknya.

- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

- Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Pasal 5)

PNS dilarang:

- Menyalahgunakan wewenang.

- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas