Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PNS: Sanksi PNS Bolos Kerja Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneribitkan aturan baru bagi PNS. Berikut sanksi bagi PNS yang bolos kerja.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Baru PNS: Sanksi PNS Bolos Kerja Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa bersalaman dengan pegawai negeri sipil (PNS) - Simak aturan baru bagi PNS, sanksi yang didapat jika bolos kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneribitkan aturan baru bagi PNS.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi PNS.

Salah satu isinya adalah mengenai sanksi yang diberikan jika PNS tidak memenuhi kewajiban masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Baca juga: ATURAN Baru PNS Resmi Diteken Presiden Jokowi: Bolos 10 Hari Dipecat, Wajib Lapor Harta Kekayaan

Baca juga: Aturan Baru PNS soal Jam Kerja, Tukin Dipotong hingga Ancaman Dipecat Jika Melanggar

Dalam Pasal 8 disebutkan ada tiga tingkatan hukuman disiplin yakni Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.

Hukuman Disiplin Sedang yang dimaksud adalah pemotongan tunjangan sebesar 25 persen.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk Hukuman Disiplin Berat yakni penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.

Berikut isi aturan terkait hukuman disiplin, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

Pasal 7

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.

Pasal 8

(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:

a. Hukuman Disiplin ringan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas