Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benang Kusut Over Kapasitas Lapas, Problem Menahun yang Gagal Dibereskan Pemerintah

Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) lalu, masih menyisakan banyak persoalan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Benang Kusut Over Kapasitas Lapas, Problem Menahun yang Gagal Dibereskan Pemerintah
Tribunnews/Herudin
Jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue diserahkan kepada keluarga di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). Saat ini masih ada 40 jasad korban kebakaran lainnya yang harus diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Tribunnews/Herudin 

Nasib RUU Pemasyarakatan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta menegaskan RUU Pemasyarakatan luar biasa penting untuk disahkan demi mengatasi persoalan lapas.

"UU Pemasyarakatan ini menurut saya luar biasa penting. Karena salah satu yang menyebabkan kejadian ini (overkapasitas lapas) entah berapa persennya tapi ya karena UU ini nggak atau belum disahkan," kata I Wayan Sudirta.

Meski demikian, I Wayan Sudirta menilai beberapa UU lain disebutnya juga turut andil menyebabkan masalah. Karenanya, perlu pula untuk merevisi kepada UU lain guna mengurangi potensi munculnya masalah-masalah di lapas.

"Kalau kita mau jujur bukan hanya UU Pemasyarakatan yang menjadikan kita semua seperti ini. Tadi sudah disinggung UU Narkoba, kemudian yang ketiga itu KUHAP yang selalu menitikberatkan kepastian hukum dan hak asasi manusia," ungkapnya.

Dia menilai selama ini KUHAP hanya menitikberatkan kepastian hukum dan hak asasi manusia. Padahal menurut Gustav Radbruch, tujuan hukum ada tiga, yaitu keadilan, kepastian hukum dan manfaat.

Sehingga KUHAP pun harus segera direvisi dengan semangat kenegarawanan. Dengan begitu, sistem peradilan yang ada juga akan melahirkan subsistem yang sesuai.

Berita Rekomendasi

"Lapas itu contoh subsistem, kejadian seperti ini karena sistemnya yang kurang beres. Jadi KUHAP harus direvisi, KUHP harus direvisi, UU Narkoba harus direvisi dan UU Pemasyarakatan harus direvisi," tambahnya.

Arsul menyebut RUU Pemasyarakatan sebenarnya sudah diputuskan pada pembahasan tingkat pertama pada periode lalu. Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah sudah sepakat untuk dilanjutkan.

Namun UU Pemasyarakatan kemudian diputuskan di-carry over, ketika fokus masyarakat dan wakil rakyat justru berubah kepada revisi UU KPK.

"Jadi ya memang aneh bin ajaib di Senayan ini. Yang ditolak kan sebetulnya lebih banyak revisi UU KPK, tetapi RUU KPK-nya malah jadi undang-undang, yang ini (UU Pemasyarakatan) ditolak dikit-dikit saja malah nggak jadi," kata Arsul.

Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Adies Kadir mengatakan pihaknya sampai sudah berkirim surat hingga lima kali kepada Kemenkumham untuk segera mulai membahas kembali UU Pemasyarakatan.

"Tetapi kembali lagi pemerintah menjawab belum siap untuk melakukan pembahasan tersebut, termasuk juga KUHP. Di RUU KUHP ini saja sudah 3 atau 4 periode baru selesai, ini diajukan lagi, mau berapa tahun selesai? Jadi kami akan memanggil lagi nanti Menkumham dalam rapat menanyakan tindak lanjut ini," kata Adies.

Bangun Lapas Baru?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas