Benang Kusut Over Kapasitas Lapas, Problem Menahun yang Gagal Dibereskan Pemerintah
Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) lalu, masih menyisakan banyak persoalan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) lalu, masih menyisakan banyak persoalan.
Kelebihan kapasitas atau overkapasitas warga binaan yang mencapai 400 persen menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan persoalan tersebut bukanlah persoalan baru.
Bahkan persoalan itu sudah ada sejak dia belum menjadi wakil rakyat pada 2014 silam. Overkapasitas disebutnya sudah menjamur dan menjadi masalah umum di lapas-lapas Tanah Air.
"Persoalan lapas ini adalah persoalan yang sudah sangat lama, jadi bukan (muncul) akhir-akhir ini saja."
"Ibarat penyakit sudah akut, stadiumnya mungkin sudah stadium empat kalau kanker, jadi memang keadaannya berat," ujar Arsul dalam diskusi Overkapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Polisi Masih Lakukan Pendalaman Dugaan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Pemerintah sempat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Pemasyarakatan pada 2018 lalu sebagai solusi persoalan overkapasitas lapas.
Arsul menilai masalah ini harus diselesaikan dengan pendekatan sistemik yang berbasis teori sistem. Di dalamnya terdapat tiga hal yang harus dibereskan, antara lain struktur hukum, regulasi atau substansi hukum, dan budaya hukumnya.
Baca juga: Sudah 11 Jam, Polisi Masih Periksa Kalapas Tangerang
Menurutnya, budaya hukum sangat mempengaruhi masalah overkapasitas. Budaya penegakan hukum saat ini, lanjutnya, belum murni dan konsekuens sesuai politik hukum yang diterapkan.
Baca juga: 16 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Belum Teridentifikasi, Polri Targetkan Pekan Ini Rampung
Arsul mencontohkan warga binaan kasus narkotika menyumbang lebih dari setengah jumlah warga binaan di Indonesia.
Merujuk pada UU Narkotika ditegaskan bahwa pengguna atau penyalahguna narkoba tetap menjalani proses hukum namun dengan tujuan rehabilitasi.
Hanya saja implementasinya berbeda jauh, dengan mereka tetap diproses hukum hingga berujung bui. Dimana akhirnya hal ini menyebabkan overkapasitas di lapas-lapas.
"Penegak hukum kita belum melaksanakan ini secara murni, konsekuen dan konsisten. Apalagi yang di daerah-daerah meski hanya pengguna, tapi tetap diproses hukum."
"Padahal kalau penegakan hukum kita sesuai dengan politik hukum kita di narkotika, maka Overkapasitasnya akan sangat banyak bisa dikurangi. Kalaupun masih, hanya 10-15% atau paling tinggi-tingginya 20 persen," katanya.