Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Kekayaan Eks Penyidik KPK Cuma Rp 461 Juta
Kekayaan Robin sangat terbalik dengan penerimaan suap yang didakwakan padanya, didakwa terima suap Rp 11 Miliar, Kekayaan Robin Cuma Rp 461 Juta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajun komisaris polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju sudah menjalani sidang perdana pada Senin (13/9/2021).
Sidang tersebut terkait dengan dugaan suap penanganan perkara di KPK.
AKP Robin didakwa telah menerima uang suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Uang itu didapatkan olehnya dari lima perkara berbeda.
Kekayaan Robin sangat terbalik dengan penerimaan suap yang didakwakan olehnya.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020, kekayaan Robin hanya Rp461 juta.
Robin tercatat sebagai spesialis penyidik muda di KPK.
Dalam LHKPN miliknya, Robin tidak memiliki rumah maupun tanah.
Akan tetapi, Robin memiliki dua motor, dan sebuah mobil senilai Rp111 juta.
Motor Robin yakni Yamaha Mio keluaran 2015, dan Honda Vario keluaran 2017.
Sementara itu, mobilnya Honda Mobilio keluaran 2017.
Baca juga: Kekayaan Jokowi di LHKPN Naik Jadi 63 Miliar Tapi Motor Chopper ’Hilang’ dari Garasinya
Baca juga: Emerson Yuntho Minta Presiden Jokowi hingga Kapolri Benahi Pungli di Samsat dan Satpas
Robin tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta, dia tidak memiliki surat berharga.
Dalam laporannya, Robin mengaku mempunyai kas dan setara kas senilai Rp10 juta.
Lalu, dia juga memiliki utang Rp172 juta.