KPK Duga Apri Sujadi Kongkalikong dengan Anggota DPRD Kepri Terkait Kuota Rokok dan Minol
KPK duga ada kongkalikong antara Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dengan sejumlah pihak terkait pengurusan kuota rokok dan minuman alkohol.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kongkalikong antara Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) dengan sejumlah pihak terkait pengurusan kuota rokok dan minuman alkohol (minol).
Satu pihak yang diduga kongkalikong dengan Apri Sujadi yaitu Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto.
Selain Bobby, Apri Sujadi diduga juga kongkalikong dengan pimpinan PT Delta Makmur Iwan Firdauz dan Dirut PT Putra Maju Jaya Nur Rofiq Mansur.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam Sebagai Saksi Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Minol
Apri Sujadi diduga kongkalikong dengan pihak-pihak tersebut bersama-sama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Mohd Saleh Umar (MSU).
Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa Bobby Jayanto, Iwan Firdauz, dan Nur Rofiq Mansur, dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (14/9/2021).
Mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, penyidik juga telah memanggil Direktur PT Batu Karang Denny Wibisono dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (14/9/2021) kemarin.
Namun demikian, Denny tidak hadir karena beralasan sedang sakit.
KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Denny.
"Denny Wibisono (Direktur PT Batu Karang), mengkonfirmasi tidak hadir karena sakit dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK telah menetapkan Apri Sujadi bersama Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.
Selanjutnya, awal Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.