Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Apri Sujadi Kongkalikong dengan Anggota DPRD Kepri Terkait Kuota Rokok dan Minol

KPK duga ada kongkalikong antara Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dengan sejumlah pihak terkait pengurusan kuota rokok dan minuman alkohol.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Duga Apri Sujadi Kongkalikong dengan Anggota DPRD Kepri Terkait Kuota Rokok dan Minol
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021). KPK menahan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kongkalikong antara Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) dengan sejumlah pihak terkait pengurusan kuota rokok dan minuman alkohol (minol).

Satu pihak yang diduga kongkalikong dengan Apri Sujadi yaitu Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto.

Selain Bobby, Apri Sujadi diduga juga kongkalikong dengan pimpinan PT Delta Makmur Iwan Firdauz dan Dirut PT Putra Maju Jaya Nur Rofiq Mansur.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam Sebagai Saksi Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Minol

Apri Sujadi diduga kongkalikong dengan pihak-pihak tersebut bersama-sama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Mohd Saleh Umar (MSU).

Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa Bobby Jayanto, Iwan Firdauz, dan Nur Rofiq Mansur, dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (14/9/2021).

Mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021). KPK menahan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Bintan, Apri Sujadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021). KPK menahan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Selain itu, penyidik juga telah memanggil Direktur PT Batu Karang Denny Wibisono dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (14/9/2021) kemarin.

Namun demikian, Denny tidak hadir karena beralasan sedang sakit.

KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Denny.

"Denny Wibisono (Direktur PT Batu Karang), mengkonfirmasi tidak hadir karena sakit dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK telah menetapkan Apri Sujadi bersama Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Selanjutnya, awal Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir

Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Baca juga: KPK Masih Terus Dalami Pengaturan Proyek di Banjarnegara

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas