Polisi: Pemeriksaan Kalapas Tangerang Masih Bersifat Umum, Saksi Lain Segera Diperiksa
Polisi masih intensif memeriksa Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Viktor Teguh Prihartono, di Polda Metro Jaya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih intensif memeriksa Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Viktor Teguh Prihartono, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021).
Beberapa pegawai dari Lapas Kelas I Tangerang juga turut diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan saksi lanjutan setelah 25 saksi diperiksa pada Senin (13/9/2021) lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan agenda pemeriksaan 7 saksi masih bersifat umum. Polisi mendalami tugas masing-masing saksi di Lapas yang berusia 42 tahun itu.
"Pemeriksaan hari ini bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran. Jadi pegawai lapas dimintai keterangan perihal tugasnya sesuai jabatan di Lapas," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (14/9/2021) malam.
Tubagus menambahkana, pemeriksaan yang dilakukan masih dalam kapasitas sebagai saksi. Total ada 7 pegawai Lapas termasuk Kalapas dan 2 warga binaan yang diperiksa.
Baca juga: Sudah 11 Jam, Polisi Masih Periksa Kalapas Tangerang
"Sesuai dengan surat panggilan pemeriksaan, 7 pegawai lapas dan ada tambahan 2 warga binaan," jelasnya.
Selain itu, Tubagus mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya saksi tambahan untuk menyidik peristiwa ini. Pihaknya kemungkinan akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi apabila diperlakukan.
Baca juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Asal Portugal Bakal Dikremasi di Jakarta
"Tidak menutup kemungkinan juga beberapa saksi juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Itu sesuai dengan kebutuhan penyidikannya," tutur Tubagus.
Baca juga: Buntut Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham dan Pejabat Terkait Didesak Mundur Dari Jabatan
Untuk penentuan tersangka sendiri, penyidik masih mendalami proses penyidikan. Meski begitu, diduga sudah terdapat unsur pidana dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang itu.