Kartu Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka, Inilah Cara Daftar di www.prakerja.go.id dan Syaratnya
Program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah resmi dibuka pada Kamis (16/9/2021).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 21
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Inza)
Berita lain terkait Kartu Prakerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.