Kartu Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka, Inilah Cara Daftar di www.prakerja.go.id dan Syaratnya
Program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah resmi dibuka pada Kamis (16/9/2021).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar kartu prakerja gelombang 21 dan syaratnya di dalam artikel ini.
Program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah resmi dibuka pada Kamis (16/9/2021).
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Selain itu, Program Kartu Prakerja memiliki tujuan yaitu untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka dengan Kuota 754.929 Orang, Apakah jadi Gelombang Terakhir?
Seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, pembukaan gelombang 21 akan dibuka pada Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB.
"Hari ini, pukul 12.00 WIB kami akan membuka gelombang 21," Jelasnya.
Sedangkan, untuk jumlah kuota yang disediakan adalah 754.929 orang.
Loisa juga menjelaskan, kuota tersebut adalah sisa kuota anggaran semester 2 Rp10T dan dari anggaran Rp1,2T yang ditambahkan.
Seleksi pada gelombang 21 ini, akan akan dibuka selama beberapa hari.
Oleh karena itu, jika masyarakat ingin mendaftar, dapat mengisi semua data diri dengan benar.
Setelah itu, apabila para peserta dinyatakan lolos, akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar RP 1 Juta.
Para peserta setelah mengikuti pelatihan Program Kartu Prakerja, akan mendapatkan sertifikat.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka dengan Kuota 754.929 Orang, Apakah jadi Gelombang Terakhir?
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka, Daftar Melalui prakerja.go.id
Dikutip dari akun Instagram @Prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka, dan bagi para peserta yang sudah mempunyai akun, berikut cara melanjutkan proses berikut:
1. Buka laman www.prakerja.go.id