Kontras Beberkan Catatan Kritisnya Jelang Pergantian Panglima TNI
Pemantauan tersebut, kata Rivanlee, dilakukan selama kurang lebih tiga tahun yakni dari 2018 sampai September 2021.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan catatan kritisnya menjelang masa pergantian Panglima TNI yang dinilai perlu diperhatikan presiden ataupun DPR.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar mengatakan catatan kritis tersebut berangkat dari sejumlah pemantauan melalui media, pendampingan kasus, serta kebijakan-kebijakan, atau keputusan yang diambil selama kepemimpinan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Pemantauan tersebut, kata Rivanlee, dilakukan selama kurang lebih tiga tahun yakni dari 2018 sampai September 2021.
Rivanlee mengatakan catatan tersebut terkait sejumlah permasalahan yang hadir di tubuh TNI.
Pertama yakni terkait kembalinya TNI ke ranah sipil.
Baca juga: Sosok Staf Khusus Panglima TNI Letjen TNI Tiopan Aritonang, Bukan Orang Baru Marsekal Hadi
Terkait yang pertama KontraS menilai ada upaya yang dilakukan TNI atau melibatkan TNI pada ranah-ranah sipil di antaranya penempatan perwira non job pada ranah sipil.
Selain itu KontraS juga menilai ada keterlibatan berlebihan TNI dalam penanganan pandemi covid-19 meski keterlibatan TNI diperbolehkan dengan catatan tunduk pada otoritas sipil dan proporsional.
KontraS juga menyoroti keterlibatan TNI dalam penanganan aksi massa yang dinilai mengkhawatirkan mengingat berpotensi menimbulkan sejumlah konflik dengan masyarakat dan tindakan yang di luar prosedur.
KontraS juga menyoroti Komponen Cadangan sebagai penerapan UU PSDN.
Menurut Rivanlee, meskipun hal tersebut di bawah kewenangannya Kementerian Pertahanan namun pelibatan anggota TNI dalam pembinaannya dikhawatirkan tidak hanya diperuntukkan untuk masalah-masalah yang sifatnya eksternal sebagaimana tugas TNI.
Baca juga: 150 Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi, Berikut Daftar Namanya, Termasuk Wakil KSAU dan Pangdam XII
Kedua, terkait okupansi lahan oleh TNI.
Selama kurang lebih tiga tahun, kata dia, terjadi kasus-kasus okupasi lahan oleh TNI yang disertai intimidasi baik dengan praktik kekerasan atau intimidasi secara verbal kepada warga di daerah-daerah tertentu.
Ia mencontohkan terkait kasus Besipae di NTT dan Urut Sewu.