Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Paparkan Strategi Cegah PPS Meninggal Dunia Saat Pemilu 2024

(KPU) menyampaikan beberapa usulan strategi mencegah insiden meninggalnya para Petugas Pemungutan Suara (PPS) saat bertugas di Pemilu 2024 mendatang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Paparkan Strategi Cegah PPS Meninggal Dunia Saat Pemilu 2024
Chaerul Umam
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan beberapa usulan strategi mencegah insiden meninggalnya para Petugas Pemungutan Suara (PPS) saat bertugas di Pemilu 2024 mendatang. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (16/9/2021). 

Awalnya, Ilham mengungkapkan jumlah PPS yang meninggal pada Pemilu 2019 lalu. 

"Pemilu 2019 ada 722 meninggal dan 798 sakit, bahkan di pemilihan (kepala daerah) 2020 kami mengalami ada 117 meninggal dan 153 sakit," kata Ilham. 

Ilham menyebut, untuk mencegah insiden itu terulang, KPU mengusulkan perlu adanya jaminan kesehatan untuk para petugas pemilu. 

Selain itu, juga dibutuhkan honor yang layak bagi mereka. 

Baca juga: KPU Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Diperpanjang Jadi 7 Bulan 

"Dengan kondisi ini kami memberikan usulan agar pemerintah perlu memberikan jaminan kesehatan dan honor yang layak untuk petugas kami, baik itu PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPS LN, pantarlih dan pantarlih luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ilham. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, KPU juga mengusulkan pembuatan payung hukum bagi teknologi dan sistem aplikasi. 

Sehingga distribusi pengiriman suara nantinya menggunakan sirekap, tidak perlu lagi ada penyerahan formulir. 

"Pembuatan payung hukum bagi teknologi dan sistem aplikasi yang mendukung badan adhoc, jadi nanti mungkin kami sudah melakukan simulasi juga dengan menggunakan sirekap mereka tidak perlu mengisi form-form yang begitu banyak untuk diserahkan kepada saksi dan panwas di TPS," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas