Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Guru Besar Antikorupsi Bicara terkait Penyelesaian Polemik TWK

Hibnu menilai Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan harus mampu mengambil kebijakan tepat dalam menangani masalah pegawai KPK.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lima Guru Besar Antikorupsi Bicara terkait Penyelesaian Polemik TWK
Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau
Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menimbulkan polemik dan tanda tanya bagi sejumlah pihak.

Bagaimanakah nantinya penyelesaian Polemik TWK ini?

Lima guru besar antikorupsi memaparkan masing-masing pandangannya terkait hal itu.

1. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Sigit Riyanto

Sigit menyatakan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah amanah UU.

Namun menurutnya pimpinan KPK justru menyelenggarakan TWK yang tidak relevan dengan amanah undang-undang dan tugas serta fungsi para pegawai yang sudah bekerja dan menjadi bagian dan berkontribusi terhadap capaian KPK selama ini.

Berita Rekomendasi

"Banyak pihak berpendapat bahwa TWK tersebut tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil. Bahkan, diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya. Kejanggalan tujuan, desain serta pelaksanaan TWK telah dikonfirmasi oleh Lembaga negara yakni Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)," kata Sigit, Kamis (16/9/2021).

Dia memaparkan temua kedua lembaga negara tersebut telah mengkonfirmasi bahwa TWK dilakukan tanpa standar yang jelas, obyektif dan transparan.

Oleh karenanya Sigit menyebut patut diduga bahwa TWK tersebut, sejak awal memang dimaksudkan sebagai dalih untuk menyingkirkan para pegawai yang sudah mengabdi dan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Hal ini jelas telah mengkhianati upaya pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik. Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi public dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

2. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra

Azyumardi mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih baik mengikuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi ASN.

Dengan demikian, Jokowi akan sedikit banyak meninggalkan 'positive legacy' dalam pemberantasan korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas