Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Jokowi Dinilai Tak Konsisten & Lari dari Tanggung Jawab

Soal pemecatan 56 pegawai yang tak lolos TWK, Presiden Jokowi dinilai tak konsisten dan lari dari tanggung jawab.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Jokowi Dinilai Tak Konsisten & Lari dari Tanggung Jawab
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tak konsisten dan lari dari tanggung jawab dalam polemik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

TRIBUNNEWS.COM - Spekulasi mulai bermunculan seiring kabar pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang, mencuat ke publik.

Satu di antara spekulasi yang muncul, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta ikut turun tangan membatalkan pemecatan tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai Presiden Jokowi perlu mengadakan pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM terkait persoalan ini.

Sebab, Kurnia menyebut pimpinan KPK sengaja tidak mempertimbangkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang telah menguraikan secara rinci bahwa penyelenggaraan TWK maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia.

ICW khawatir ada kelompok tertentu yang menyelinap dan memberikan informasi keliru kepada presiden terkait isu KPK jika pertemuan tersebut tidak dilakukan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana tidak setuju dengan Pimpinan KPK yang baru.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana tidak setuju dengan Pimpinan KPK yang baru. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Namun, apabila presiden tetap menganggap polemik ini semata urusan administrasi kepegawaian dan mengembalikan sepenuhnya kewenangan kepada KPK, maka ada sejumlah konsekuensi serius.

Pertama, sebut Kurnia, presiden tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri.

Berita Rekomendasi

Sebab, pada pertengahan Mei 2021 lalu, sambungnya, presiden mengatakan TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK.

Baca juga: Ketika Pegawai KPK Mulai Angkat Kardus Karena Sudah Dipecat

Baca juga: Dukungan atas Keputusan KPK Berhentikan 57 Pegawai yang Tak Lulus TWK

Kedua, Kurnia menyebut presiden tidak memahami permasalahan utama di balik pelaksanaan TWK KPK.

"Penting untuk dicermati oleh presiden, puluhan pegawai KPK diberhentikan secara paksa dengan dalih tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan."

"Padahal, di balik Tes Wawasan Kebangsaan ada siasat yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas di KPK," kata Kurnia, dikutip dari Tribunnews.com.

Ketiga, presiden tidak berkontribusi untuk agenda penguatan KPK.

Jokowi Tinjau Vaksinasi di Klaten, Jawa Tengah (Youtube Sekretariat Presiden) Senin (13/9/2021).
Jokowi Tinjau Vaksinasi di Klaten, Jawa Tengah (Youtube Sekretariat Presiden) Senin (13/9/2021). (Youtube Sekretariat Presiden)

Berdasarkan regulasi, menurut Kurnia, presiden bisa mengambil kewenangan birokrasi di lembaga antirasuah.

Keempat, presiden dinilai abai dalam isu pemberantasan korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas