Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Jokowi Dinilai Tak Konsisten & Lari dari Tanggung Jawab

Soal pemecatan 56 pegawai yang tak lolos TWK, Presiden Jokowi dinilai tak konsisten dan lari dari tanggung jawab.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Jokowi Dinilai Tak Konsisten & Lari dari Tanggung Jawab
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tak konsisten dan lari dari tanggung jawab dalam polemik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Menurut dia, penegakan hukum, terlebih KPK, menjadi indikator utama masyarakat dalam menilai komitmen negara untuk memberantas korupsi.

Maka dari itu, kata Kurnia, ketika presiden memilih untuk tidak bersikap terkait KPK, maka masyarakat akan kembali memberikan rapor merah karena selalu mengesampingkan isu pemberantasan korupsi.

"Jangan lupa, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sudah anjlok tahun 2020. Ini membuktikkan kekeliruan Presiden dalam menentukan arah pemberantasan korupsi," tuturnya.

Pengamat Nilai Jokowi Lari dari Tanggung Jawab

Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab terkait pemecatan 56 pegawai KPK.

Hal itu buntut dari pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyebut tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.

"Loh bukannya secara ketatanegaraan memang kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Feri dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Fahri Hamzah Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK: Jangan Percaya Ini Pelemahan atau Niat Jahat

Baca juga: Jokowi Diminta Temui Ombudsman dan Komnas HAM Bahas Polemik TWK Pegawai KPK

Berita Rekomendasi

Menurut Feri, Jokowi seharusnya turun tangan menyikapi polemik alih status pegawai KPK.

Pasalnya, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyikapi polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Apalagi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, presiden berwenang melantik dan memberhentikan PNS," ujar Feri.

Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Feri menyesalkan sikap Jokowi yang justru lari dari tanggung jawab terkait pemecatan terhadap Novel Baswedan dkk.

"Pembiaran presiden harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status pegawai KPK, dan PP manajemen pegawai kan Jokowi,” ujar Feri.

Sebelumnya Presiden Jokowi angkat bicara terkait dengan pemecatan 56 pegawai KPK.

Baca juga: Daftar Nama 57 Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan pada 30 September 2021

Baca juga: KPK Siap Diskusi dengan Perusahaan BUMN Terkait Penyaluran Pegawai yang Tak Lolos TWK

Menurutnya, persoalan tersebut tidak selayaknya dilimpahkan semuanya kepada presiden.

Pasalnya, kata Jokowi, setiap instansi memiliki mekanisme masing-masing dalam melakukan pembinaan kepada pegawainya.

"Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021).

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)

Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas