Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Jokowi Dinilai Tak Konsisten & Lari dari Tanggung Jawab
Soal pemecatan 56 pegawai yang tak lolos TWK, Presiden Jokowi dinilai tak konsisten dan lari dari tanggung jawab.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Spekulasi mulai bermunculan seiring kabar pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang, mencuat ke publik.
Satu di antara spekulasi yang muncul, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta ikut turun tangan membatalkan pemecatan tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai Presiden Jokowi perlu mengadakan pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM terkait persoalan ini.
Sebab, Kurnia menyebut pimpinan KPK sengaja tidak mempertimbangkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang telah menguraikan secara rinci bahwa penyelenggaraan TWK maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia.
ICW khawatir ada kelompok tertentu yang menyelinap dan memberikan informasi keliru kepada presiden terkait isu KPK jika pertemuan tersebut tidak dilakukan.
Namun, apabila presiden tetap menganggap polemik ini semata urusan administrasi kepegawaian dan mengembalikan sepenuhnya kewenangan kepada KPK, maka ada sejumlah konsekuensi serius.
Pertama, sebut Kurnia, presiden tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri.
Sebab, pada pertengahan Mei 2021 lalu, sambungnya, presiden mengatakan TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK.
Baca juga: Ketika Pegawai KPK Mulai Angkat Kardus Karena Sudah Dipecat
Baca juga: Dukungan atas Keputusan KPK Berhentikan 57 Pegawai yang Tak Lulus TWK
Kedua, Kurnia menyebut presiden tidak memahami permasalahan utama di balik pelaksanaan TWK KPK.
"Penting untuk dicermati oleh presiden, puluhan pegawai KPK diberhentikan secara paksa dengan dalih tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan."
"Padahal, di balik Tes Wawasan Kebangsaan ada siasat yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas di KPK," kata Kurnia, dikutip dari Tribunnews.com.
Ketiga, presiden tidak berkontribusi untuk agenda penguatan KPK.
Berdasarkan regulasi, menurut Kurnia, presiden bisa mengambil kewenangan birokrasi di lembaga antirasuah.
Keempat, presiden dinilai abai dalam isu pemberantasan korupsi.
Menurut dia, penegakan hukum, terlebih KPK, menjadi indikator utama masyarakat dalam menilai komitmen negara untuk memberantas korupsi.
Maka dari itu, kata Kurnia, ketika presiden memilih untuk tidak bersikap terkait KPK, maka masyarakat akan kembali memberikan rapor merah karena selalu mengesampingkan isu pemberantasan korupsi.
"Jangan lupa, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sudah anjlok tahun 2020. Ini membuktikkan kekeliruan Presiden dalam menentukan arah pemberantasan korupsi," tuturnya.
Pengamat Nilai Jokowi Lari dari Tanggung Jawab
Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab terkait pemecatan 56 pegawai KPK.
Hal itu buntut dari pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyebut tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.
"Loh bukannya secara ketatanegaraan memang kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Feri dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Fahri Hamzah Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK: Jangan Percaya Ini Pelemahan atau Niat Jahat
Baca juga: Jokowi Diminta Temui Ombudsman dan Komnas HAM Bahas Polemik TWK Pegawai KPK
Menurut Feri, Jokowi seharusnya turun tangan menyikapi polemik alih status pegawai KPK.
Pasalnya, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyikapi polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Apalagi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, presiden berwenang melantik dan memberhentikan PNS," ujar Feri.
Feri menyesalkan sikap Jokowi yang justru lari dari tanggung jawab terkait pemecatan terhadap Novel Baswedan dkk.
"Pembiaran presiden harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status pegawai KPK, dan PP manajemen pegawai kan Jokowi,” ujar Feri.
Sebelumnya Presiden Jokowi angkat bicara terkait dengan pemecatan 56 pegawai KPK.
Baca juga: Daftar Nama 57 Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan pada 30 September 2021
Baca juga: KPK Siap Diskusi dengan Perusahaan BUMN Terkait Penyaluran Pegawai yang Tak Lolos TWK
Menurutnya, persoalan tersebut tidak selayaknya dilimpahkan semuanya kepada presiden.
Pasalnya, kata Jokowi, setiap instansi memiliki mekanisme masing-masing dalam melakukan pembinaan kepada pegawainya.
"Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021).
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK