Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Pernah Lolos Kartu Prakerja Padahal Sudah Sering Mendaftar? Simak Penyebab dan Tipsnya

Simak penyebab tak lolos Kartu Prakerja padahal sudah sering mendaftar. Berikut tipsnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tak Pernah Lolos Kartu Prakerja Padahal Sudah Sering Mendaftar? Simak Penyebab dan Tipsnya
tangkap layar www.prakerja.go.id
Tangkap Layar dashboard pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 20. Inilah sejumlah penyebab seseorang gagal lolos seleksi program Kartu Prakerja, disertai tips agar lolos seleksi. 

- Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.

6. Pernah Menerima Bantuan dari Pemerintah

Tangkap layar dashboard Kartu Prakerja terkait alasan seseorang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja
Tangkap layar dashboard Kartu Prakerja terkait alasan seseorang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja: pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Berita Rekomendasi

Penyebab lain kenapa seseorang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja adalah pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Bantuan ini berupa bantuan sosial DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT gaji Rp 1,2 juta.

Termasuk Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Mereka yang pernah atau saat ini menerima, tentu tidak akan lolos seleksi.

Namun, bagi Anda yang NIK-nya terdaftar di Kemensos, tapi tidak pernah mendapat bantuan, bisa langsung membuat laporan.

Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui situs www.lapor.go.id atau di nomor hotline WhatsApp Kemensos di 0811-10-222-10.

Tak lain agar status sebagai penerima bansos bisa segera diubah.

"Jika kamu memang belum menerima bantuan, sampaikan keluhanmu di www.lapor.go.id atau di nomor hotline WhatsApp Kemensos di 0811-10-222-10 agar diubah statusmu," tulis admin @prakerja.go.id.

7. Kuota Terbatas

Yang harus diingat lagi, setiap gelombang Kartu Prakerja memiliki jatah kuota tersendiri.

Jumlahnya bisa saja berbeda-beda, tergantung kebijakan dari manajemen.

Namun pada Kartu Prakerja yang dibuka mulai Agustus 2021, kuotanya sebesar 800 ribu per gelombang.

Jumlah kuota 800 ribu memang terkesan banyak, tapi ingat jumlah orang yang mendaftar Kartu Prakerja pasti jauh lebih banyak.

Yang pasti, para pendaftar berasal dari seluruh Indonesia, bukan hanya dari satu atau dua kota.

Tips agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja

Dikutip dari Kompas.com, agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, pendaftar juga harus memastikan data-data yang dimasukkan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai yang diminta.

Sehingga ketelitian saat mengisi data dan mengunggah foto KTP sangat diperlukan selama proses daftar Kartu Prakerja.

Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.

Pendaftar juga sebaiknya mengerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar secara bersungguh-sungguh selama 25 menit.

Pastikan juga jaringan internet stabil saat proses pendaftaran Kartu Prakerja.

Jika sudah mencoba beberapa cara di atas dan belum berhasil, bersabar saja dan terus berusaha agar bisa lolos di gelombang berikutnya.

Faktor keberuntungan atau hoki juga dianggap sangat menentukan kelolosan peserta.

Sistem Seleksi Kartu Prakerja

Perlu diketahui, sistem seleksi yang digunakan dalam Kartu Prakerja bukanlah siapa yang paling cepat mendaftar, dia yang akan lolos.

Melainkan dilakukan oleh sistem setelah penutupan gelombang pendaftaran.

Hal ini pernah disampaikan Louisa Tuhatu dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

"Proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan oleh sistem setelah penutupan gelombang."

"Jadi tidak berdasarkan siapa cepat, dia dapat. Nanti kami akan umumkan jadwal penutupannya," kata dia.

Selain manajeman juga melakukan penyaringan pendaftar secara ketat sebanyak dua kali.

"Kami melakukan verifikasi NIK dan KK dengan data di Dukcapil."

"NIK yang tidak terdaftar langsung gugur."

"Kedua, verifikasi terkait daftar terlarang."

"Di sini kami melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar," kata dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rica Agustina/Inza Maliana) (Kompas.com/Fika Nurul/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas