Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Diminta Atasannya Ambil Surat ke Kantor: 'Baca Ini Rasanya Nyesek Banget, Patah Hati Sama KPK'

Sang atasan meminta Tata datang ke kantor KPK mengambil sebuah surat. Namun sampai kemarinsurat itu belum diambilnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tata Diminta Atasannya Ambil Surat ke Kantor: 'Baca Ini Rasanya Nyesek Banget, Patah Hati Sama KPK'
Ist
Pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan 18 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Kamis (22/7/2021). 

Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan hal serupa. Menurutnya pemecatan ini sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," tutur Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Jenderal polisi bintang tiga ini membantah mempercepat pemecatan pegawai yang sebelumnya disebut akan terjadi pada 1 November 2021.

Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," kata Firli.

Pemecatan secara hormat terhadap 57 pegawai KPK ini memang lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada 1 November 2021.

Namun menurut sumber Tribunnews.com, pimpinan KPK memutuskan mempercepat pemecatan terhadap 57 pegawai KPK yang gagal TWK ini lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.

Hal itu dilakukan lantaran makin meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK itu pascakeputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah.

"Pada rapim hari Senin kemarin seluruh pimpinan sepakat secepatnya memberhentikan 57 pegawai KPK tersebut pada 1 Oktober 2021 dari rencana awal 1 November 2021," kata sumber Tribunnews.com.

Sebanyak 57 pegawai KPK ini merupakan pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi abdi negara.

Awalnya terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus menjadi ASN. Puluhan pegawai itu lantas dinonaktifkan sejak awal Mei 2021.

Namun, setelah dilakukan penilaian bersama KPK dengan BKN dan sejumlah lembaga lainnya, diputuskan 24 pegawai KPK masih bisa diangkat menjadi ASN lewat pelatihan bela negara, sementara 51 pegawai KPK dicap 'merah' atau tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah.

Seiring berjalan waktu, hanya 18 dari 24 pegawai KPK yang mengikuti diklat bela negara. Sebanyak 18 pegawai itu juga telah resmi menjadi ASN.

Sedangkan 57 pegawai KPK lainnya masih terombang-ambing.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas