Anies Hingga Jokowi Dinilai Lalai dalam Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Bersih dan Sehat di DKI
Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Sebab ia khawatir jika pemerintah melakukan banding bahkan Peninjauan Kembali (PK), dikhawatirkan pemenuhan hak masyarakat atas udara bersih dan sehat akan makin lama terpenuhi.
"Ini kan tingkat pengadilan negeri, kita berharap para tergugat dan turut tergugat tidak mengajukan banding. Karena tingkat pengadilan aja kita memakan 2 tahun," kata Ayu ditemui usai sidang pembacaan putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9/2021).
"Nanti kalau banding bahkan peninjauan kembali (PK) yang biasa dilakukan para pihak yang kalah, itu pasti akan memperlambat proses pemenuhan hak udara bersih dan sehat," terangnya.
Pihak penggugat kata Ayu, berharap putusan pengadilan tingkat pertama ini bisa jadi pegangan bagi pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama mengatasi pencemaran udara di Jakarta.
"Dengan adanya putusan yang sudah jelas ini kita berharap yuk sama-sama fokus mengatasi pencemaran udara," ucap dia.
Gugatan warga negara terhadap polusi udara Jakarta didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.
Gugatan ini diajukan oleh 30 orang, di antaranya Melanie Subono, Elisa Sutanudjaja, Asfinawati, dll.
Baca juga: Gugatan Polusi Udara Dikabulkan Setelah Jalan 2 Tahun, Penggugat: Murni Karena Hakim Hati-hati
Dalam gugatannya, mereka menilai tujuh pejabat negara tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam.
Pejabat dimaksud yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I), dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat II).
Berdasarkan catatan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), sepanjang persidangan terdapat proses mediasi antara tim kuasa hukum 32 warga dengan kuasa hukum masing-masing tergugat.
Terjadi lima kali pertemuan mediasi di dalam persidangan, dan dua kali pertemuan mediasi di luar persidangan, hanya dengan perwakilan dari tergugat 5 yakni Gubernur DKI Jakarta.
Dalam pertemuan kelima mediasi pada 12 Desember 2019, hakim mediator menyatakan bahwa para pihak tidak menemukan kesepakatan dan persidangan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.(tribun network/dng/dod)