ATURAN Pembatasan Pintu Masuk Internasional: Pelaku Perjalanan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional melalui transportasi darat, laut, dan udara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional melalui transportasi darat, laut, dan udara.
Kebijakan ini untuk melakukan pencegahan masuknya varian baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.
“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Rabu (15/09/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.
Untuk bandara, hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten serta Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Untuk Pelabuhan, hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca juga: AP II Akan Jadikan Bandara Kualanamu Mesin Pertumbuhan Ekonomi di Sumatera Barat
Baca juga: 3.830 Orang Positif Covid-19 Tapi Masih Jalan-jalan di Mal, Bandara, Stasiun Hingga Masuk Restoran
Sementara itu, untuk PLBN, hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat.
Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan.
Bisa juga di lokasi kedatangan baik itu di pelabuhan, bandara, maupun PLBN.
Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.
Baca juga: Pintu Masuk RI: Hanya Boleh Bandara Soetta dan Manado, Penumpang Wajib Vaksinasi Hingga PCR 3 Kali
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19, secara umum diatur ketentuan yang di antaranya sebagai berikut:
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.