Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Afirmasi dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021, Ini Ketentuannya

Kebijakan afirmasi atau nilai tambahan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK guru tahun 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kebijakan Afirmasi dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021, Ini Ketentuannya
Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut penjelasan dan ketentuan mengenai afirmasi pada seleksi kompetensi PPPK Guru. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan sejumlah keuntungan bagi guru honorer yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Terdapat kebijakan afirmasi yang diberikan, yang mana melalui kebijakan ini ada penambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis.

Afirmasi dalam seleksi PPPK juga bisa disebut sebagai pengakuan terhadap sesuatu keunggulan yang dimiliki oleh seorang calon peserta PPPK.

Pada seleksi PPPK guru 2021, akan diberikan tambahan nilai atau afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu.

Penambahan nilai/afirmasi pada kompetensi teknis PPPK Guru 2021 ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021 pasal 28.

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Kementerian PANRB Dimulai 26 September 2021

Baca juga: Kemendikbudristek Sediakan Pembelajaran untuk Guru Honorer Hadapi Seleksi PPPK

Ketentuan yang tertuang sebagai berikut:

1. Pelamar memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar,nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Berita Rekomendasi

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun ke atas terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar.

Selain itu, tercatat sebagai guru paling singkat selama tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

3. Pelamar dari penyandang disabilitas akan mendapatkan bonus nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus mendapat tambahan nilai 10%.

Ketentuan tersebut dengan catatan tambahan nilai/afirmasi dapat diterapkan secara akumulatif.

Nilai total Kompetensi Teknis tidak boleh besar daripada nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Non-Guru 2021 dan Cek Jadwal Ujian di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1? Masih Bisa Ikuti Tes Tahap 2, Ini Ketentuannya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas