Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Satgas Covid-19 PB IDI: Silakan Buka Pesantren, Syaratnya Sudah Divaksin dan Memenuhi Prokes

Pesantren di tengah pandemi Covid-19 dapat dilakukan, syaratnya para santri dan pengasuh sudah divaksin dan seluruh protokol kesehatan diterapkan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Satgas Covid-19 PB IDI: Silakan Buka Pesantren, Syaratnya Sudah Divaksin dan Memenuhi Prokes
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban. 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembukaan pesantren di tengah pandemi Covid-19 dapat dilakukan. Syaratnya, para santri dan pengasuh sudah divaksin dan seluruh protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Profesor Zubairi Djoerban mengatakan, sudah 75 juta orang menerima vaksinasi dosis pertama hingga 15 September 2021.

"Kondisi membaik, tetapi harus tetap waspada. Silakan buka pesantren. Selama memenuhi prokes," ujarnya dalam Istighotsah Nahdaltul Ulama dan Penguatan Informasi Covid-19 di Indonesia.

Ia mengingatkan, orang dengan banyak komorbid atau penyakit penyerta justru semakin memerlukan vaksin. Vaksinasi hanya perlu ditunda selama kondisi tubuh belum memungkinkan.

"Silakan konsultasi ke fasilitas kesehatan. Siapa yang belum vaksinasi, secepatnya daftar. Karena semakin mudah. Pada prinsipnya, dalam kondisi pandemi, yang terbaik adalah yang di dekat kita," ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia menegaskan kembali bahwa vaksin halal dan boleh dipakai.

Berita Rekomendasi

Mencegah penyebaran Covid-19 juga dinyatakan sebagai ibadah.

Baca juga: Usai Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken Jokowi, Maruf Sebut Anggarannya Tengah Dihitung

Ketua Bidang Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan, sangat jelas bahwa semua penyakit ada obatnya. Covid-19 pun tidak lepas dari hal itu.

"Kita disuruh berobat," ujarnya.

MUI telah meneliti seluruh 9 vaksin yang diizinkan beredar di Indonesia.

Ada vaksin yang dipastikan halal dan suci sejak proses awal hingga akhir. Di sisi lain, ada vaksin yang bersentuhan dengan zat haram selama prosesnya.

Meski demikian, MUI berpendapat vaksin-vaksin itu tetap boleh digunakan.

"Bukan diubah dari haram menjadi halal, melainkan dibolehkan," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas