Ketua Satgas Covid-19 PB IDI: Silakan Buka Pesantren, Syaratnya Sudah Divaksin dan Memenuhi Prokes
Pesantren di tengah pandemi Covid-19 dapat dilakukan, syaratnya para santri dan pengasuh sudah divaksin dan seluruh protokol kesehatan diterapkan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Kebolehan itu didasarkan pada kondisi darurat.
Vaksin yang dipastikan halal dari awal sampai akhir hanya bisa mencukupi sebagian kebutuhan vaksin. Karena itu, vaksin lain diperlukan untuk memenuhi target vaksinasi.
KH Cholil Nafis mengingatkan, Islam sangat menganjurkan menghindari bahaya. Bahkan, pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk ibadah bagi muslim karena menghindari bahaya bagi lingkungan sekitarnya.
Seperti Zubairi, KH Cholil Nafis sepakat bahwa pesantren perlu dibuka. Sebab, pesantren dan pengasuhnya diisolasi dalam suatu tempat. Mereka tidak berinteraksi dengan pihak di luar pesantren.
Kabar Bohong
Sementara Ketua Satuan Tugas NU Peduli Covid-19, Makki Zamzami, membenarkan bahwa ada banyak kabar bohong atau hoax soal Covid-19.
Bahkan, hoax tersebar di sejumlah warga NU.
Satgas NU Peduli Covid-19 menjadikan pemberantasan hoax sebagai salah satu program prioritas.
"Apalagi, dulu di awal-awal informasinya masih berubah terus," ujarnya.
Di Indonesia, 92 persen hoax tersebar di media sosial, hingga 41 persen hoax terkait kesehatan.
Meski demikian, kini semakin banyak warga NU sadar kesehatan dan bahaya Covid-19. Pesantren dan para pengasuhnya adalah salah satu yang aktif melawan Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.