Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kabais Usulkan Pembubaran Bakamla dan Bentuk Coast Guard

Bakamla dinilai sedang terombang-ambing apakah sebagai lembaga penegak hukum atau pertahanan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mantan Kabais Usulkan Pembubaran Bakamla dan Bentuk Coast Guard
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Personel Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Tual Bakamla RI di kegiatan pencarian seorang nelayan yang dilaporkan hilang di perairan antara Kei Besar dan Kei Kecil, Tual, Selasa (24/8/2021). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman B Pontoh mengatakan hingga dua tahun dibentuk ternyata peranan dan fungsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak jelas.

Bakamla terombang-ambing apakah sebagai lembaga penegak hukum atau pertahanan.

Jika sebagai lembaga pertahanan, kata Soleman, saat ini sudah ada TNI Angkatan Laut seperti diatur pada pasal 9 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Sementara jika dilihat sebagai lembaga penegak hukum, Bakamla tidak bisa melakukan penyidikan.

"Ibaratnya seperti kucing yang tidak punya kuku karena Bakamla tidak memiliki kewenangan," ujar Soleman B Pontoh, di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Penjaga Pantai Jepang Latihan Dengan Bakamla Indonesia Lewat Online

Soleman menegaskan penangkapan kapal oleh Bakamla hanya akan membuat masalah baru, seperti yang terjadi ketika Bakamla menangkap kapal Iran MT Horse. Namun karena semua tuduhan dari Bakamla tersebut tidak terbukti, maka kapal Iran tersebut akhirnya berlayar kembali  dengan bebas. 

Baca juga: Kapal Asing Kembali Masuk Perairan Indonesia, Wakil Ketua MPR: Perkuat Dukungan Bagi Bakamla

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dalam UU No 32/2014 tentang kelautan, Bakamla juga hanya melakukan patroli dan tidak boleh memiliki senjata. 

Baca juga: Kepala Bakamla RI dan Dubes Jepang Bahas Kerja Sama di Bidang Keamanan dan Keselamatan Laut

"Karena tugas Bakamla menurut UU 32/2014 tentang kelautan hanya melakukan patroli saja. Patroli kan artinya muter muter saja, tidak punya kewenangan menangkap," jelasnya. 

Karena tidak memiliki kewenangan, Soleman mengusulkan ada baiknya Bakamla dibubarkan dan dibentuk Coast Guard sebagai gantinya.

Baca juga: AS dan Indonesia Bangun Pusat Pelatihan Maritim Bakamla Senilai USD 3,5 Juta di Batam

Sebab pada dasarnya Coast Guard itulah yang dibutuhkan Indonesia. Sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang kompetitif dan diperhitungkan di dunia. 

Terkait pengadaan 4 unit Meriam 30 mm senilai Rp196 miliar, Soleman juga mempertanyakan. Karena pada dasarnya Bakamla hanya bertugas patroli dan tidak diperkenankan untuk menembak.

Apalagi sebelumnya, pengadaan radar yang dilakukan Bakamla juga telah dikorupsi. Oleh karena itu beragam pengadaan peralatan oleh Bakamla akan berpotensi dikorupsi.

"Daripada menghabiskan anggaran maka bubarkan Bakamla dan bentuk Coast Guard," tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas