Passing Grade SKD PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021, Dilengkapi Materi Seleksi Kompetensi PPPK
Inilah nilai ambang batas (passing grade) dan materi seleksi kompetensi dasar (SKD) PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini nilai ambang batas atau passing grade dan materi seleksi kompetensi dasar (SKD) PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021.
Passing grade untuk seleksi kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pada seleksi kompetensi PPPK 2021, hanya terdapat empat jenis seleksi kompetensi, yakni Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.
Baca juga: Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1? Masih Bisa Ikuti Tes Tahap 2, Ini Ketentuannya
Baca juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Login gurupppk.kemdikbud.go.id
Passing Grade SKD PPPK 2021
1. Jabatan Fungsional Guru
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- Wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
2. Jabatan Fungsional
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK 2021: