Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Fahri Dukung KPK Pecat 56 Pegawai | Catatan Kontras Jelang Pergantian Panglima TNI

Berita populer nasional Tribunnews: Fahri Hamzah mendukung KPK memecat 56 pegawainya, catatan Kontras jelang pergantian Panglima TNI.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL Fahri Dukung KPK Pecat 56 Pegawai | Catatan Kontras Jelang Pergantian Panglima TNI
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Joko Widodo (Jokowi) hingga Anies Baswedan dinilai lalai memelihara udara sehat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 56 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kemudian, menjelang pergantian Panglima TNI, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan catatan kritisnya.

Catatan tersebut dinilai perlu diperhatikan Presiden atau DPR RI menjelang masa pergantian Panglima TNI.

Baca juga: ICW Desak Jokowi Temui Ombudsman dan Komnas HAM Bahas Polemik TWK Pegawai KPK

Baca juga: Amnesty Desak Presiden Jokowi Jalankan Rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM Soal TWK KPK

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer yang dapat Anda simak:

1. Hakim Putuskan Jokowi hingga Anies Baswedan Lalai Pelihara Udara Sehat

Suasana sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di wilayah DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di wilayah DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), Kamis (16/9/2021).

Dalam gugatannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II."

"Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Baca selengkapnya >>>

2. Penampakan Barang Bukti Kasus TPPU Peredaran Obat Ilegal

Barang bukti uang Rp 531 miliar diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Barang bukti uang Rp 531 miliar diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Baca juga: Komnas HAM: Presiden Masih Berwenang Menyelesaikan Persoalan TWK KPK

Baca juga: Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Jokowi Dinilai Tak Konsisten & Lari dari Tanggung Jawab

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas