POPULER NASIONAL Fahri Dukung KPK Pecat 56 Pegawai | Catatan Kontras Jelang Pergantian Panglima TNI
Berita populer nasional Tribunnews: Fahri Hamzah mendukung KPK memecat 56 pegawainya, catatan Kontras jelang pergantian Panglima TNI.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Joko Widodo (Jokowi) hingga Anies Baswedan dinilai lalai memelihara udara sehat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 56 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kemudian, menjelang pergantian Panglima TNI, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan catatan kritisnya.
Catatan tersebut dinilai perlu diperhatikan Presiden atau DPR RI menjelang masa pergantian Panglima TNI.
Baca juga: ICW Desak Jokowi Temui Ombudsman dan Komnas HAM Bahas Polemik TWK Pegawai KPK
Baca juga: Amnesty Desak Presiden Jokowi Jalankan Rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM Soal TWK KPK
Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer yang dapat Anda simak:
1. Hakim Putuskan Jokowi hingga Anies Baswedan Lalai Pelihara Udara Sehat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), Kamis (16/9/2021).
Dalam gugatannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II."
"Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
2. Penampakan Barang Bukti Kasus TPPU Peredaran Obat Ilegal
Baca juga: Komnas HAM: Presiden Masih Berwenang Menyelesaikan Persoalan TWK KPK
Baca juga: Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Jokowi Dinilai Tak Konsisten & Lari dari Tanggung Jawab
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.