POPULER NASIONAL Fahri Dukung KPK Pecat 56 Pegawai | Catatan Kontras Jelang Pergantian Panglima TNI
Berita populer nasional Tribunnews: Fahri Hamzah mendukung KPK memecat 56 pegawainya, catatan Kontras jelang pergantian Panglima TNI.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan catatan kritisnya menjelang masa pergantian Panglima TNI yang dinilai perlu diperhatikan presiden ataupun DPR.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, mengatakan catatan kritis tersebut berangkat dari sejumlah pemantauan melalui media, pendampingan kasus, serta kebijakan-kebijakan, atau keputusan yang diambil selama kepemimpinan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Pemantauan tersebut, kata Rivanlee, dilakukan selama kurang lebih tiga tahun yakni dari 2018 sampai September 2021.
Rivanlee mengatakan catatan tersebut terkait sejumlah permasalahan yang hadir di tubuh TNI.
Pertama yakni terkait kembalinya TNI ke ranah sipil.
Baca juga: Harta Kekayaan Letjen Eko Margiyono, Namanya Mencuat di Bursa Calon Panglima TNI, Total Rp14 M
Baca juga: Panglima TNI Mutasi dan Rotasi 150 Perwira Tinggi, Berikut Jabatan Baru 29 Pati TNI AU
5. Pecat 56 Pegawainya, KPK Dinilai Tak Bisa Jawab Kritik
Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat suara soal konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal nasib 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan gelaran konferensi pers tersebut menunjukkan KPK sudah tidak mampu menjawab kritik dari masyarakat soal TWK.
"Hal itu dibuktikan dengan konferensi pers beberapa waktu lalu yang justru mempercepat waktu pemberhentian 56 pegawai KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata dia, pimpinan KPK sengaja tidak mempertimbangkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM.
Padahal, menurutnya, kedua lembaga negara itu telah menguraikan secara rinci bahwa penyelenggaraan TWK maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia.
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.