Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Fahri Dukung KPK Pecat 56 Pegawai | Catatan Kontras Jelang Pergantian Panglima TNI

Berita populer nasional Tribunnews: Fahri Hamzah mendukung KPK memecat 56 pegawainya, catatan Kontras jelang pergantian Panglima TNI.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL Fahri Dukung KPK Pecat 56 Pegawai | Catatan Kontras Jelang Pergantian Panglima TNI
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Joko Widodo (Jokowi) hingga Anies Baswedan dinilai lalai memelihara udara sehat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 56 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kemudian, menjelang pergantian Panglima TNI, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan catatan kritisnya.

Catatan tersebut dinilai perlu diperhatikan Presiden atau DPR RI menjelang masa pergantian Panglima TNI.

Baca juga: ICW Desak Jokowi Temui Ombudsman dan Komnas HAM Bahas Polemik TWK Pegawai KPK

Baca juga: Amnesty Desak Presiden Jokowi Jalankan Rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM Soal TWK KPK

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer yang dapat Anda simak:

1. Hakim Putuskan Jokowi hingga Anies Baswedan Lalai Pelihara Udara Sehat

Suasana sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di wilayah DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di wilayah DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), Kamis (16/9/2021).

Dalam gugatannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II."

"Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Baca selengkapnya >>>

2. Penampakan Barang Bukti Kasus TPPU Peredaran Obat Ilegal

Barang bukti uang Rp 531 miliar diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Barang bukti uang Rp 531 miliar diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Baca juga: Komnas HAM: Presiden Masih Berwenang Menyelesaikan Persoalan TWK KPK

Baca juga: Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Jokowi Dinilai Tak Konsisten & Lari dari Tanggung Jawab

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat dan persediaan farmasi tanpa izin edar.

Adapun uang hasil kejahatan mencapai angka fantastis Rp 531 miliar.

Barang bukti uang hasil sitaan kasus itu pun diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Adapun jumpa pers ini dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dan Menkopolhukam, Mahfud MD.

Pantauan Tribunnews.com, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut dimasukkan di dalam satu kemasan plastik.

Baca selengkapnya >>>

3. Fahri Hamzah Dukung KPK Pecat 56 Pegawai

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mendukung pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Menurut Fahri, pemecatan tersebut adalah ujung dari perjalanan panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan.

Hal tersebut disampaikan Fahri melalui akun Twitter pribadinya, @Fahrihamzah pada Rabu (15/9/2021) kemarin.

Baca juga: Profil Letjen Eko Margiyono, Nama Baru Mencuat di Bursa Calon Panglima TNI, eks-Pengawal SBY

Baca juga: Intel TNI AL Kejar Pelaku Pembakaran KM Sunli

"Ini adalah ujung dari perjalanan panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan," kata Fahri, dikutip Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).

Fahri pun menyebut aksi pemecatan kepada 57 pegawai KPK itu bukan sebagai pelemahan dalam memberantas korupsi.

Baca selengkapnya >>>

4. Catatan Kritis Kontras Jelang Pergantian Panglima TNI

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat dialog Interaktif dengan Forkopimda Malang Raya di Pendopo Kabupaten Malang pada Sabtu (11/9/2021).
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat dialog Interaktif dengan Forkopimda Malang Raya di Pendopo Kabupaten Malang pada Sabtu (11/9/2021). (Puspen TNI)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan catatan kritisnya menjelang masa pergantian Panglima TNI yang dinilai perlu diperhatikan presiden ataupun DPR.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, mengatakan catatan kritis tersebut berangkat dari sejumlah pemantauan melalui media, pendampingan kasus, serta kebijakan-kebijakan, atau keputusan yang diambil selama kepemimpinan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Pemantauan tersebut, kata Rivanlee, dilakukan selama kurang lebih tiga tahun yakni dari 2018 sampai September 2021.

Rivanlee mengatakan catatan tersebut terkait sejumlah permasalahan yang hadir di tubuh TNI.

Pertama yakni terkait kembalinya TNI ke ranah sipil.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Harta Kekayaan Letjen Eko Margiyono, Namanya Mencuat di Bursa Calon Panglima TNI, Total Rp14 M

Baca juga: Panglima TNI Mutasi dan Rotasi 150 Perwira Tinggi, Berikut Jabatan Baru 29 Pati TNI AU

5. Pecat 56 Pegawainya, KPK Dinilai Tak Bisa Jawab Kritik

KPK Berhentikan dengan Hormat 57 Pegawai TMS 30 September 2021
KPK Berhentikan dengan Hormat 57 Pegawai TMS 30 September 2021 (Ist)

Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat suara soal konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal nasib 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan gelaran konferensi pers tersebut menunjukkan KPK sudah tidak mampu menjawab kritik dari masyarakat soal TWK.

"Hal itu dibuktikan dengan konferensi pers beberapa waktu lalu yang justru mempercepat waktu pemberhentian 56 pegawai KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata dia, pimpinan KPK sengaja tidak mempertimbangkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM.

Padahal, menurutnya, kedua lembaga negara itu telah menguraikan secara rinci bahwa penyelenggaraan TWK maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas