Presiden Dihukum Melawan Hukum, Istana akan Pelajari Terlebih Dahulu Putusan PN Soal Polusi Udara
Pemerintah kata Dini akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut, sebelum kemudian mengambil sikap.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan para tergugat salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah akan menunggu salinan putusan pengadilan terlebih dahulu.
"Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan," kata Dini kepada Tribunnews.com, Jumat, (17/9/2021)
Pemerintah kata Dini akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut, sebelum kemudian mengambil sikap.
Yang pasti menurut Dini, Presiden terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen tersebut kata dia, tidak pernah berubah.
" Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut Presiden pasti akan mendukung," katanya.
Baca juga: Breaking News: Gugatan Dikabulkan, Hakim Putuskan Jokowi hingga Anies Lalai Pelihara Udara Sehat
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Kamis 16 September 2021 menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Dalam gugatannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Hakim menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.
"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Saifuddin.
Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikut sanksi yang dijatuhkan hakim kepada para tergugat:
- Menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.