Terkait Keterbukaan Informasi Publik, Kemendagri Sebut Masih Ada Pihak Minta Data Rahasia Individu
Zudan Arif Fakrulloh mengaku menemui sejumlah masalah di lapangan terkait standar pengetahuan keterbukaan informasi publik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengaku menemui sejumlah masalah di lapangan terkait standar pengetahuan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya standar pengetahuan soal batasan keterbukaan informasi publik belum sama rata.
Satu permasalahan tersebut terjadi karena pejabat pelayanan publik berganti-ganti.
Hal ini disampaikan Zudan dalam acara 'Lokakarya Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021' yang digelar secara daring, Jumat (17/9/2021).
"Ada beberapa persoalan di lapangan yang standar pengetahuannya belum sama. Ini harus kita standarkan, kita isi pejabat pengelola informasi agar memiliki literasi yang cukup," kata dia.
"Pejabat ini harus kita upgrade terus kemampuannya karena pejabatnya berganti ganti," lanjutnya.
Berdasarkan pengalaman dalam praktik pemerintahan, Kemendagri menyebut seringkali advokat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), ataupun individu meminta data yang merupakan rahasia pribadi.
Baca juga: 8.755 Peserta Ikut Seleksi CPNS Kemendagri Tahun 2021
Misalnya, mereka meminta data terkait alamat tempat tinggal seseorang dengan tujuan penyelesaian masalah pribadi.
"Misalnya meminta data orang, alamat di mana karena orang ini pinjem uang dan orangnya kabur. Tentu kami tidak bisa memberikan data itu karena itu merupakan bagian dari rahasia data pribadi," jelas Zudan.
Kemendagri menegaskan data yang jadi bagian dari hak privasi individu tak bisa dibuka meski dengan dalih keterbukaan informasi publik.
Sebab dalam keterbukaan informasi publik, terdapat pula hak asasi data indiviidu yang harus dilindungi. Seperti data soal keuangan pribadi, data kependudukan pribadi dan data lainnya.
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Tujuan Kas Pemda Disimpan di Perbankan Bukan untuk Cari Bunga
"Jadi ada bagian dari hak privat individu yang tidak bisa dibuka dengan dalih keterbukaan informasi publik. Hal seperti ini yang perlu kita sosialisasikan terus menerus sehingga semua pengelola informasi publik itu nyaman, tidak disurati, tidak diancam-ancam," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.