Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLKI: Pengaduan Obat Vitamin Palsu Masuk Dua Besar

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kasus pengaduan konsumen obat vitamin palsu makin marak.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in YLKI: Pengaduan Obat Vitamin Palsu Masuk Dua Besar
Istimewa
ilustrasi.Anggota Bareskrim Mabes Polri menyita puluhan kardus barang bukti dari penggerebekan rumah yang diduga tempat pembuatan obat ilegal di Puri Anjasmoro Kota Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kasus pengaduan konsumen obat vitamin palsu makin marak.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyanto mengatakan aduan ini meningkat signifikan sejak tahun lalu.

"Pengaduan kasus belanja online (22,7 persen) masuk dua besar setelah jasa perbankan dan keuangan (28,5 persen). Sementara posisi ketiga pinjaman online (13,2 persen)," kata Agus dihubungi Tribun Network, Jumat (19/7/2021).

Ia menjelaskan bila di breakdown ada dua kategori belanja online yang dilaporkan yakni barang tidak sesuai dan palsu.

"Tidak cukup hanya takedown. Ini harus ada tindak lanjut lebih jauh. Ditelusuri, dilihat lebih dalam siapa pelakunya, ini kemudian siapa yang bertanggung jawab," tutur Agus.

Penutupan toko online tidak menutup kemungkinan para pelaku akan melakukan hal yang sama kembali dengan akun berbeda.

Agus memahami hal ini bukan pekerjaan mudah.

Berita Rekomendasi

"Mau ditutup, mereka akan ganji baju, Ini menjadi pekerjaan yang berulang. Ditutup muncul lagi. Ini sebetulnya sesuatu melelahkan," urainya.

YLKI mendorong agar marketplace menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjerat pelaku dengan dengan pasal-pasal pemalsuan.

Agus mengutarakan langkah penguatan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga diperlukan.

Namun tidak lantas menyelesaikan masalah, karena perdagangan online bisa dilakukan lintas negara.

"Kami setuju tetapi obat-obatan vitamin ini dipasarkan secara ilegal melalui online. Termasuk marketplace yang jumlahnya tidak hanya satu," imbuhnya.

Menurutnya, sejauh ini pemerintah hanya konsentrasi memberantas hilirnya.

Agus menyampaikan harus ada regulasi sebagai payung hukum untuk penindakan penjualan online palsu.

Baca juga: Tolak Keras Pemberlakuan SNI Untuk Produk Tembakau, YLKI: Tidak Masuk Akal

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas