Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Bioskop Dibuka
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021).
"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
Baca juga: Luhut: Perubahan Level PPKM Jawa-Bali Kini Berlaku 2 Pekan
Luhut menyampaikan, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.
Sehingga, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali kini berada di level 3 dan 2.
Saat ini, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.
Kemudian, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terus berjalan.
Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah penyesuaian.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," kata Luhut.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Tak Ada Daerah Level 4
Berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Luhut:
1. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujarnya.