Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Bioskop Dibuka

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Bioskop Dibuka
maritim.go.id
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (30/11/2020). Kebijakan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang. Ini aturan lengkapnya. 

"Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office."

"Bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Luhut.

Baca juga: PTM Baru Dilakukan di 40 Persen Daerah dengan Level PPKM 1-3

Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat.

Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin peningkatan kasus juga terjadi di Indonesia.

"Presiden mengingatkan kita semua agar waspada dan hati-hati," ungkapnya.

Untuk mencegah Covid-19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional.

"Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia."

Berita Rekomendasi

"Dan memperketat karantina warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," terang Luhut.

Baca juga: Mendag Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Terkendali di Masa PPKM

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas