Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Hutahaean: Roy Suryo Tak Siap Berdemokrasi

Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean siap hadapi laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo di Polda Metro Jaya

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Hutahaean: Roy Suryo Tak Siap Berdemokrasi
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean buka suara usai dipolisikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Ferdinand membela diri dengan mengatakan bahwa dia tak pernah mencantumkan secara spesifik nama Roy Suryo dalam cuitannya.

"Saya pikir Roy Suryo orang yang tak siap berdemokrasi dalam hal ini. Dirinya hanya ingin nyinyir ke yang lain, tapi tak ingin dikritik atau dinilai oleh orang lain. Roy tampak hanya boleh dan hanya ingin menilai tapi tak boleh dan tak ingin dinilai," kata Ferdinand dalam keterangan yang diterima, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Dituding Mantan Menteri Bodoh, Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean

Ferdinand juga bicara bahwa dirinya menilai logika berpikir Roy soal argumentasinya tentang peningkatan harta Presiden Jokowi selama pandemi Covid-19 melalui LHKPN.

"Mengapa saya bilang itu sebuah kebodohan? Karena apabila seseorang berani melaporkan hartanya ke KPK berarti itu harta dijamin bersih, apalagi selama ini Pak Jokowi taat melaporkan hartanya ke KPK dan selalu melaporkan bila menerima sesuatu yang masuk sebagai gratifikasi," ujarnya

Jadi, lanjut Ferdinand, komentar Roy terkesan negatif terhadap pak Jokowi dengan peningkatan hartanya.

"Padahal wajar peningkatan itu dan sangat normal. Maka ketika Roy nyinyir dan terkesan negatif menilai peningkatan harta itu justru berpotensi mencenarkan nama baik presiden, maka logikanya harus diluruskan. Diluruskan dengan cara apa? Ya itu tadi bahwa harta yang dilaporkan itu dijamin bersih," ujarnya

Roy Suryo didampingi oleh kuasa hukumnya seusai melaporkan Ferdinand Hutahaean atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah soal cuitan 'Mantan Menteri Sebodoh ini' di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021)
Roy Suryo didampingi oleh kuasa hukumnya seusai melaporkan Ferdinand Hutahaean atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah soal cuitan 'Mantan Menteri Sebodoh ini' di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021) (Fandi Permana)
Berita Rekomendasi

Kemudian, Ferdinand juga menjelaskan bahwa Roy merasa tersinggung karena ada twit Ferdinand soal barang negara yang diambil Roy.

"Padahal saya tak menuduh, saya hanya memberi contoh perbuatan yang patut dicurigai kalau kekayaannya meningkat mendadak yaitu dengan cara membawa aset negara pulang ke rumah pribadi. Kalimat saya tidak ada menuduh, tapi memberi contoh dan saya tulis dalam alinea berbeda. Maka nalar Roy menurut saya salah, dia terlalu merasa dituduh membawa pulang aset negara," katanya.

Namun, lebih dari itu, eks Politisi Demokrat itu mempersilakan Roy melaporkan dirinya

"Ini kan negara hukum, dan saya pasti akan hadapi sebagai laki-laki yang bertanggung jawab dengan apa yang saya ucapkan. Tapi hati-hati juga kalau nanti tak terbukti ada unsur pidananya, Roy bisa saya laporkan balik. Hati-hati saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar telematika yang juga mantan kader Partai Demokrat, Roy Suryo melaporkan pengamat politik Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.

Perseteruan antar sesama mantan kader Demokrat itu merupakan buntut dari dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong yang dilakukan oleh Ferdinand. 

Roy Suryo yang lantang menyebut Ferdinand Hutahaean sebagai buzzer, menuding bahwa ia menyebarkan hoaks pada 14 September 2021 lalu.

"Hari ini saya bersama tim kuasa hukum sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Roy Suryo (kanan) ditemani kuasa hukumnya, Pitra Romadoni saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Roy Suryo (kanan) ditemani kuasa hukumnya, Pitra Romadoni saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Rupanya Roy meradang lantaran cuitan Ferdinan yang menyinggung dengan kata 'mantan menteri yang sebodoh ini'. 

Roy Suryo juga melampirkan bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean sebagai barang bukti ke polisi.

Selain itu, Ferdinand dipolisikan gegara membuat cuitan dengan kata 'membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi'.

Hal itu merupakan polemik yang sempat menjerat Roy karena diduga membawa sejumlah barang inventaris seusai menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 2014 silam.

"Dilaporkan dalam pasal pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Kenapa itu fitnah? Karena selain dia melakukan hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang kantor ke rumah saya," jelas Roy.

Baca juga: Resmi Cabut Laporan, Roy Suryo Apresiasi Itikad Baik Lucky Alamsyah Minta Maaf

Roy menegaskan bahwa kasus barang-barang milik Kemenpora yang diduga dibawa ke rumahnya tidak terbukti benar.

Kasus itu bahkan telah dinyatakan inkrah di pengadilan pada Mei 2019.

"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar bahkan hoaks. Maka hari ini laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya, saya laporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyiaran kabar bohong," katanya.

Laporan Roy Suryo dibuat di SPKT Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.

Sebelumnya, Roy Suryo juga memperkarakan sebuah konten video yang diunggah pegiat media sosial Eko Kuntadhi. Roy mempolisikan Eko Kuntadhi lantaran konten video yang menyudutkannya dengan judul Dewa Panci viral di media sosial.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas