Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker No.16 Tahun 2021.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Karyawan yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini Syaratnya
Tangkap layar akun Instagram @kemnaker
Penyaluran BSU. 

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

b. Tahap Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU

Pada tahapan ini, data calon penerima BSU akan divalidasi oleh Kemnaker.

Validasi berupa pengecekan data kembali apakah pekerja masuk dalam penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.

Selain itu juga akan dicek juga mengenai kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

BERITA TERKAIT

c. Tahap Pembayaran ke Rekening Pekerja Penerima BSU

Tahap pembayaran atau penyaluran BSU di lakukan oleh Bank Himpunan Milik Negara (Bank Himbara)

Beberapa bank tersebut adalah:

1. Bank Mandiri

2. Bank BRI

3. Bank BNI

4. Bank BTN

Sebagai informasi tambahan, bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh proses pembayaran bantuan akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Pekerja penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara maka akan dilakukan pembukaan rekening kolektif (Burekol).

(Tribunnews.com/Tio)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Upah 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas