Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis KIP Ingin Lihat Langsung Dokumen Soal dan Panduan Wawancara TWK Dalam Sidang Tertutup

Majelis Komisioner KIP ingin lihat langsung dokumen yang dimohonkan pemohon dan melihat SK yang menyatakan dokumen yang dikecualikan sifatnya rahasia.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Majelis KIP Ingin Lihat Langsung Dokumen Soal dan Panduan Wawancara TWK Dalam Sidang Tertutup
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Komisi Informasi Pusat
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sidang virtual sengketa informasi terkait TWK Pegawai KPK antara FOINI sebagai pemohon dan BKN serta KPK sebagai termohon yang dinyatakan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (20/9/2021) dimulai pukul 13.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengatakan agenda sidang sengketa informasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  Pegawai KPK antara FOINI selaku pemohon dan BKN serta KPK selaku termohon merupakan sidang tertutup.

Dalam sidang tersebut, kata Gede, pihak Majelis Komisioner KIP ingin melihat langsung dokumen yang dimohonkan oleh pihak pemohon.

Selain itu, Majelis juga ingin melihat  dokumen Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan atau bersifat rahasia.

Baca juga: MAKI Gugat Praperadilan KPK Terkait Sosok King Maker di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra

Informasi yang dinyatakan dikecualikan tersebut yakni dokumen soal tertulis dan panduan wawancara pada TWK pegawai KPK.

Gede mengatakan sidang tersebut hanya akan dihadiri oleh pihak Majelis Komisioner KIP yang terdiri dari dirinya, Romanus Ndau Lendong, M Syahyan, serta pihak termohon.

Gede menjelaskan sidang berikutnya digelar tertutup karena termohon menyatakan informasi yang dimohonkan adalah informasi dikecualikan.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang virtual sengketa informasi terkait TWK Pegawai KPK antara FOINI sebagai pemohon dan BKN serta KPK sebagai termohon yang dinyatakan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (20/9/2021) dimulai pukul 13.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Untuk selanjutnya kita masuk kepada sidang tertutup karena permohonan informasi yang disampaikan pemohon, oleh pihak BKN dan KPK adalah informasi dikecualikan," kata dia.

Baca juga: Pemohon Sengketa Informasi TWK KPK Keberatan Dokumen yang Diminta Dinyatakan Rahasia Negara oleh BKN

Gede membuka opsi menggelar sidang setempat apabila dokumen tersebut berjumlah banyak, tidak bisa dibawa, atau apabila diperlihatkan melalui sidang virtual terindikasi bocor.

"Bisa saja pemeriksaan setempat kami laksanakan nanti. Di mana? Di tempat KPK atau BKN, lihat perkembangan perjalanan sidang nanti.Jadwal waktu dan tanggalnya nanti akan disampaikan," kata Gede.

Anggota Majelis Komisioner KIP Romanus Ndau Lendong juga meminta BKN agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Psikologi TNI AD sebagai pemilik dokumen tersebut sehingga Majelis dapat melihatnya dalam sidang tertutup tersebut.

Ia juga mewanti-wanti BKN untuk menunjukkan dokumen tersebut.

"Kenapa saya penting sampaikan ini. Karena banyak sekali kejadian begitu, saat sidang tertutup hanya ditunjukkan SK. Bagaimana saya percaya bahwa SK itu bisa saya percaya kalau saya tidak lihat datanya," kata dia.

Baca juga: KPK Ungkap Materi TWK Pegawainya Pakai Alat untuk Menyaring Prajurit TNI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Satya Pratama kemudian mengatakan akan berkoordinasi dengan TNI AD terkait hal tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan TNI AD, Yang Mulia," kata Satya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas