Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengembalian Kerugian Negara Belasan Triliun Kejagung Lebih Konkret Dibanding Pameran Rp10 Juta

Fahri Hamzah mengapresiasi pengembalian kerugian negara hingga belasan triliun oleh Kejaksaan Agung RI dalam periode Januari-Juni 2021.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengembalian Kerugian Negara Belasan Triliun Kejagung Lebih Konkret Dibanding Pameran Rp10 Juta
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengklaim berhasil mengembalikan kerugian negara hingga belasan trilun sejak Januari-Juni 2021. Pengembalian kerugian negara itu dari penanganan kasus korupsi.

Jumlah penyelamatan keuangan negara pada semester I (Januari-Juni 2021) sebesar Rp15.815.637.658.706,70," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono melalui keterangan tertulis pada Rabu,l (15/9/2021).

Ali mengatakan, uang tersebut berasal dari eksekusi denda dan uang pengganti 269 perkara. Sedangkan eksekusi badan dilakukan kepada 342 terpidana dari total 386 surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, sejak periode Januari-Juni 2021, telah dilakukan penyidikan 908 perkara. Dari jumlah itu, 226 di antaranya belum sampai ke tahap penuntutan. Sedangkan jumlah penyelidikannya sebanyak 820 perkara.

Ali pun mengingatkan, dalam perkara tindak pidana korupsi, modus baru secara dinamis terus bermunculan dan bermetamorfosis untuk mengelabui aparat penegak hukum.

"Kecermatan dan ketelitian segenap jajaran Pidsus sangat diperlukan untuk mengungkap semuanya," tandas Ali.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas