Pengembalian Kerugian Negara Belasan Triliun Kejagung Lebih Konkret Dibanding Pameran Rp10 Juta
Fahri Hamzah mengapresiasi pengembalian kerugian negara hingga belasan triliun oleh Kejaksaan Agung RI dalam periode Januari-Juni 2021.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengapresiasi pengembalian kerugian negara hingga belasan triliun oleh Kejaksaan Agung RI dalam periode Januari-Juni 2021.
Fahri sendiri tidak sependapat dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang memberikan nilai C kepada Kejaksaan Agung.
Mengukur kinerja, kata Fahri, seharusnya bukan berbasis pencitraan.
"Kinerja yang dilakukan kejaksaan lebih konkret yaitu pengembalian kerugian negara. Saya melihat ada orang tidak senang dengan upaya pengembalian negara. Dianggap tidak heroik dibandingkan pakaikan baju, terus pameran uang Rp 10 juta," kata Fahri dalam keterangan yang diterima, Senin (20/9/2021).
Eks Wakil Ketua DPR RI tersebut melihat apa yang dilakukan Kejagung lebih konkret, terutama dalam pengembalian kerugian negara, dan dia melihat ada orang tidak senang dengan upaya-upaya tersebut.
"Makanya saya bilang salah kalau ponten jelek. Kalau saya pontennya di pengembalian. Makanya saya kasih A+," ucap Fahri.
Fahri mengibaratkan terdapat dua orang pekerja, yang satu berpenampilan menarik, rapi dengan memakai jas.
Baca juga: Dapat Nilai C dari ICW, Begini Respons Kejaksaan Agung
Sedangkan, seorang pekerja lain, berpenampilan urakan, kumel, dan gondrong. Namun, hasil di antara keduanya jauh berbeda.
"Kalau saya ada anak buah yang satu rapi pakai jas, dapet Rp10 juta. Terus yang satu kumel, gondrong, diem-diem dapat Rp15 triliun ini yang hebat. Mentang-mentang pakai dasi rapi dikasih nilai tinggi. Jangan begitulah. kita harus reorientasi nilai. Jangan kinerja berbasis pencitraan tapi terukur harus bisa dinikmati oleh masyarakat," ucapnya.
Fahri juga tak lupa mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi yang tidak gembar-gembor, tapi terus bekerja dalam senyap.
Burhanuddin dinilai Fahri telah melakukan terobosan mengenai penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Saya kagum karena kemarin saya membaca pidato pak Jaksa Agung, itu menurut saya terobosan," ujar Fahri.
Fahri berujar komunikasi publik Kejagunv mulai membaik, sebab instansi penegak hukum juga harus transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan edukasi ke masyarakat.
"Tidak bisa lagi hukum sebagai alat balas dendam. Restorative justice harus menjadi jiwa dalam penegakkan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengklaim berhasil mengembalikan kerugian negara hingga belasan trilun sejak Januari-Juni 2021. Pengembalian kerugian negara itu dari penanganan kasus korupsi.
Jumlah penyelamatan keuangan negara pada semester I (Januari-Juni 2021) sebesar Rp15.815.637.658.706,70," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono melalui keterangan tertulis pada Rabu,l (15/9/2021).
Ali mengatakan, uang tersebut berasal dari eksekusi denda dan uang pengganti 269 perkara. Sedangkan eksekusi badan dilakukan kepada 342 terpidana dari total 386 surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain itu, sejak periode Januari-Juni 2021, telah dilakukan penyidikan 908 perkara. Dari jumlah itu, 226 di antaranya belum sampai ke tahap penuntutan. Sedangkan jumlah penyelidikannya sebanyak 820 perkara.
Ali pun mengingatkan, dalam perkara tindak pidana korupsi, modus baru secara dinamis terus bermunculan dan bermetamorfosis untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Kecermatan dan ketelitian segenap jajaran Pidsus sangat diperlukan untuk mengungkap semuanya," tandas Ali.