Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya

Pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (20/8/2021). Di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 ini, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari 25 persen menjadi 50 persen. Selain itu juga restoran diberikan akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada beberapa penyesuaian periode perpanjangan PPKM minggu ini.

Satu di antaranya anak usia 12 tahun diperbolehkan masuk mal.

Penerapan itu hanya berlaku di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

"Kondisi ini seiring situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi proked dan penggunaan Peduli Lindungi terus berjalan," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Luhut menerangkan pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Purnawirawan Jenderal TNI itu menyerukan bioskop kapasitas maksimal 50 persen bisa diterapkan pada kota-kota level 3 dan level 2.

Pembukaan bioskop ini diwajibkan menggunakan aplikasi QR Peduli Lindungi.

Berita Rekomendasi

"Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop," terangnya.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 & 2: Bioskop Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Selain itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Hanya saja pada perpanjangan kali ini, level PPKM akan berlaku selama dua pekan dari sebelumnya satu pekan.

"Dalam arahan yang diberikan oleh presiden dalan rapat terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan level PPKM diberlakukan selama 2 Minggu untuk Jawa-Bali," kata Luhut.

Meskipun demikian kata Luhut, evaluasi penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali akan tetap dilakukan setiap pekan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan kondisi yang sangat cepat.

"Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," kata Luhut.

Luhut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis aturan PPKM meskipun kasus Covid-19 sekarang ini terkendali.

Ia meminta masyarakat untuk pengertian agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak.

"Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman masyarakat Indonesia untuk hal ini," katanya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas