Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali dan Rincian Daerah yang Berstatus Level 3 dan 2

Pemerintah telah mengumumkan sejumlah aturan terkait Kebijakan PPKM di Jawa-Bali yang kembali diperpanjang selama dua minggu hingga 4 Oktober 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali dan Rincian Daerah yang Berstatus Level 3 dan 2
Tribunnews/Jeprima
Petugas dan pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Dalam artikel mengulas tentang Kebijakan PPKM di Jawa-Bali yang diperpanjang selama dua minggu, hingga 4 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengumumkan sejumlah aturan terkait Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang diperpanjang selama dua minggu.

Setelah diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Pemerintah pun melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat selama PPKM berlangsung.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan akan tetap mengevaluasi kebijakan PPKM.

"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," katanya dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021), dikuti Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.

Baca juga: 10 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Ini Masih Berstatus PPKM Level 4, Berikut Daftarnya

Diberitakan Tribunnews.com, kini tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 4.

Sebelumnya, terdapat tiga kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4 yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat) dan Kabupaten Brebes (Jawa Tengah).

Berita Rekomendasi

Dengan adanya perbaikan kondisi Pandemi selama sepekan terkahir ketiga wilayah tersebut turun level.

"Jadi semua (kabupaten/kota) Jawa-Bali pada level 3 (dan) 2," kata Luhut.

Pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat akan menonton film layar lebar di bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021).
Pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat akan menonton film layar lebar di bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Aturan saat PPKM di Jawa-Bali

Berikut ini beberapa aturan baru saat PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021:

- Ada uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan orang tua.

Uji coba diterapkan di beberapa wilayah.

Di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2.

Namun, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat.

Kategori kuning hijau dan kuning dapat masuk bioskop.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 & 2: Bioskop Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

- Pembukaan pelaksanaan liga 2 dapat digelar di Kabupaten/Kota level 3 dan 2.

"Membuka pelaksanaan Liga 2," kata Luhut.

Selain itu, pemerintah membatasi jumlah pertandingan Liga 2 yang digelar yakni maksimal 8 pertandingan setiap pekannya.

"Dengan maksimal 8 pertandingan per minggu," katanya.

- Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beropasi dengan kapasitas 50 persen.

- Perkantoran non esensial di Kabupaten/Kota level 3 dapat WFO bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan pakai QR PeduliLindungi dengan kapasitas 25 persen.

Informasi aturan selengkapnya dapat dilihat  di sini

Daftar wilayah PPKM Level 3 dan 2 di Jawa Bali

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3 dan 2, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021:

Level 3

1. DKI Jakarta

Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

3. Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, dan Kota Depok.

Lalu, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, dan Kota Magelang.

Selain itu, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.

5. DIY

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, dan Kota Probolinggo.

Kemudian, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun dan Kabupaten Bangkalan.

7. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Level 2

1. Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

2. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten  Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

3. Jawa Tengah

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, dan Kota Semarang.

Selanjutnya, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

4. Jawa Timur

Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti/Taufik Ismail)

Simak berita lainnya terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas