Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali dan Rincian Daerah yang Berstatus Level 3 dan 2
Pemerintah telah mengumumkan sejumlah aturan terkait Kebijakan PPKM di Jawa-Bali yang kembali diperpanjang selama dua minggu hingga 4 Oktober 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengumumkan sejumlah aturan terkait Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang diperpanjang selama dua minggu.
Setelah diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Pemerintah pun melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat selama PPKM berlangsung.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan akan tetap mengevaluasi kebijakan PPKM.
"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," katanya dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021), dikuti Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
Baca juga: 10 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Ini Masih Berstatus PPKM Level 4, Berikut Daftarnya
Diberitakan Tribunnews.com, kini tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 4.
Sebelumnya, terdapat tiga kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4 yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat) dan Kabupaten Brebes (Jawa Tengah).
Dengan adanya perbaikan kondisi Pandemi selama sepekan terkahir ketiga wilayah tersebut turun level.
"Jadi semua (kabupaten/kota) Jawa-Bali pada level 3 (dan) 2," kata Luhut.
Aturan saat PPKM di Jawa-Bali
Berikut ini beberapa aturan baru saat PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021:
- Ada uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan orang tua.
Uji coba diterapkan di beberapa wilayah.
Di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2.
Namun, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat.
Kategori kuning hijau dan kuning dapat masuk bioskop.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 & 2: Bioskop Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
- Pembukaan pelaksanaan liga 2 dapat digelar di Kabupaten/Kota level 3 dan 2.
"Membuka pelaksanaan Liga 2," kata Luhut.
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah pertandingan Liga 2 yang digelar yakni maksimal 8 pertandingan setiap pekannya.
"Dengan maksimal 8 pertandingan per minggu," katanya.
- Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beropasi dengan kapasitas 50 persen.
- Perkantoran non esensial di Kabupaten/Kota level 3 dapat WFO bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan pakai QR PeduliLindungi dengan kapasitas 25 persen.
Informasi aturan selengkapnya dapat dilihat di sini
Daftar wilayah PPKM Level 3 dan 2 di Jawa Bali
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3 dan 2, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021:
Level 3
1. DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, dan Kota Depok.
Lalu, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, dan Kota Magelang.
Selain itu, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.
5. DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, dan Kota Probolinggo.
Kemudian, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun dan Kabupaten Bangkalan.
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Level 2
1. Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, dan Kota Semarang.
Selanjutnya, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
4. Jawa Timur
Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti/Taufik Ismail)
Simak berita lainnya terkait PPKM