Bareskrim Segera Klarifikasi Sejumlah Saksi Terkait Laporan Moeldoko Terhadap Peneliti ICW
bareskrim segera mengklarifikasi sejumlah saksi terkait laporan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap ICW
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut pihaknya akan segera mengklarifikasi sejumlah saksi terkait laporan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih belum mengetahui ihwal agenda pemeriksaan yang dirancang oleh penyidik.
Baca juga: Laporan Moeldoko Terhadap Dua Peneliti ICW Masih Dalam Proses Penyelidikan Bareskrim Polri
"Tentunya dengan adanya laporan itu nanti kan polisi akan melakukan klarifikasi. Jadwalnya kami belum dapat kapan akan klarifikasi," kata Argo kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Lebih lanjut, Argo menambahkan klarifikasi itu bertujuan untuk mencari unsur pidana dari kasus yang dilaporkan oleh Moeldoko tersebut.
"Jadi secara normatif klarifikasi kita butuhkan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak," tukasnya.
Baca juga: Indeks 98 Nilai Langkah Moeldoko Polisikan Peneliti ICW Tak Akan Cederai Iklim Demokrasi
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda kepada Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (10/9/2021).
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021.
Moeldoko pun menjadi pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Moeldoko tampak memakai pakaian batik dan ditemani oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Moeldoko membuat laporan polisi dengan waktu yang terbilang cukup singkat.
Moeldoko tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.23 WIB. Dia pun langsung keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar 7 menit setelahnya atau pukul 14.30 WIB.
"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko.
Moeldoko mengaku sebenernya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri. Namun, tidak ada itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataannya soal keterlibatannya dalam perburuan rente dalam obat Ivermectin dan ekspor beras.
Baca juga: Sempat Diserang KKB, Menko PMK Berharap Tenaga Kesehatan di Papua Tetap Bertugas
"Sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," tukasnya.
Moeldoko menjerat dua peneliti ICW tersebut dengan pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Selain itu, Moeldoko juga menjerat pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.