Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera yang Terapkan PPKM Level 1-4, Berlaku hingga 4 Oktober 2021

Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Sumatera level 1,2,3,dan 4 menurut Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera yang Terapkan PPKM Level 1-4, Berlaku hingga 4 Oktober 2021
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Republik Indonesia menginstruksikan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, 3 dan 4 di wilayah Sumatera.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali kali ini dimulai per 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Arahan PPKM sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, arahan berfungsi mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.

Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota di Kalimantan Terapkan PPKM Level 4-2, Berlaku hingga 4 Oktober 2021

Baca juga: Daftar Level PPKM Wilayah NTT, NTB dan Papua, Berlangsung Hingga 4 Oktober 2021

Wilayah Sumatera yang menerapkan PPKM yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

Dikutip dari pengumuman Instruksi Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2021 berikut daftar wilayah di Sumatera yang menerapkan PPKM beserta levelnya:

1. Aceh

Berita Rekomendasi

Level 2 : Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Level 3 : Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues.

Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kota Banda Aceh,Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.

Level 4 : Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tamiang.

2. Sumatera Utara

Level 1 : Kabupaten Deli Serdang.

Level 2 : Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas