Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera yang Terapkan PPKM Level 1-4, Berlaku hingga 4 Oktober 2021

Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Sumatera level 1,2,3,dan 4 menurut Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera yang Terapkan PPKM Level 1-4, Berlaku hingga 4 Oktober 2021
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM 

Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.

Level 3 : Kota Bandar Lampung.

9. Bangka Belitung

Level 2 : Kabupaten Bangka Selatan.

Level 3 : Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka
Barat, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

Level 4 : Kabupaten Bangka.

10. Kepulauan Riau

Berita Rekomendasi

Level 3 : Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Aturan Baru PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas