Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Sebut Polri Tak Langgar Aturan Soal Status Keanggotaan Irjen Napoleon Bonaparte

Dalam kasus ini, Poengky mengatakan Irjen Napoleon masih tengah mengajukan kasasi atas putusan vonis 4 tahun penjara Pengadilan Tinggi Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kompolnas Sebut Polri Tak Langgar Aturan Soal Status Keanggotaan Irjen Napoleon Bonaparte
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas memastikan Irjen Napoleon Bonaparte yang masih berstatus anggota Polri aktif telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun, dia telah divonis bersalah atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan pemberhentian secara tidak hormat bisa dilakukan setelah kasus yang dialami Irjen Napoleon Bonaparte telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP no. 1 tahun 2003 putusan perkaranya harus sudah berkekuatan hukum tetap," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Surat Terbuka Irjen Napoleon, Akui Aniaya M Kece: Siapa pun Bisa Hina Saya, tapi Tidak Allahku

Dalam kasus ini, Poengky mengatakan Irjen Napoleon masih tengah mengajukan kasasi atas putusan vonis 4 tahun penjara Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Ya, harus menunggu sampai ada keputusan kasasi yang telah diajukan," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte masih berstatus anggota Polri aktif meskipun telah divonis 4 tahun penjara atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra.

"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif," kata Sambo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Ia menuturkan Propam Polri juga telah mulai mempersiapkan langkah sidang komisi etik dan profesi terhadap Irjen Napoleon. Namun, setelah kasusnya tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Dijelaskan Sambo, Irjen Napoleon diketahui mengajukan Kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah incraht," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas