Kompolnas Sebut Polri Tak Langgar Aturan Soal Status Keanggotaan Irjen Napoleon Bonaparte
Dalam kasus ini, Poengky mengatakan Irjen Napoleon masih tengah mengajukan kasasi atas putusan vonis 4 tahun penjara Pengadilan Tinggi Jakarta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas memastikan Irjen Napoleon Bonaparte yang masih berstatus anggota Polri aktif telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun, dia telah divonis bersalah atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan pemberhentian secara tidak hormat bisa dilakukan setelah kasus yang dialami Irjen Napoleon Bonaparte telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jadi sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP no. 1 tahun 2003 putusan perkaranya harus sudah berkekuatan hukum tetap," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Surat Terbuka Irjen Napoleon, Akui Aniaya M Kece: Siapa pun Bisa Hina Saya, tapi Tidak Allahku
Dalam kasus ini, Poengky mengatakan Irjen Napoleon masih tengah mengajukan kasasi atas putusan vonis 4 tahun penjara Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Ya, harus menunggu sampai ada keputusan kasasi yang telah diajukan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte masih berstatus anggota Polri aktif meskipun telah divonis 4 tahun penjara atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra.
"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif," kata Sambo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Ia menuturkan Propam Polri juga telah mulai mempersiapkan langkah sidang komisi etik dan profesi terhadap Irjen Napoleon. Namun, setelah kasusnya tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (incraht).
Dijelaskan Sambo, Irjen Napoleon diketahui mengajukan Kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah incraht," tukasnya.