Puspomad Bakal Periksa Brigjen TNI Junior Tumilaar Setelah Suratnya untuk Kapolri Viral di Medsos
Puspomad akan memeriksa Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar terkait suratnya yang ditujukan kepada Kapolri
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI AD akan memeriksa Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar terkait suratnya yang ditujukan kepada Kapolri
Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).
Dalam pernyataannya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Jenderal bintang satu tersebut terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkap Letjen TNI Chandra W. Sukotjo.
Tanggapan Komisi I DPR
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin meminta adanya peningkatan koordinasi yang intens antar satuan bawahan TNI dan Polri.
Baca juga: Ada apa Danpuspom TNI Datangi Gedung KPK?
Dia merujuk viralnya surat terbuka dari Inspektur Kodam (Irdam) Merdeka Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di media sosial.
Surat terbuka itu berisi pernyataan keheranan dari Junior terhadap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Badan Pembina Desa (Babinsa).
Hasanuddin menyebut kasus diatas terjadi karena adanya masalah koordinasi semata. Sehingga perlu ada peningkatan koordinasi yang intens.
"Situasi diatas sesungguhnya tidak boleh terjadi. Ini masalah koordinasi saja. Saya sarankan perlu ada koordinasi yang intens dan lebih terbuka (sesuai aturan per undang-undangan yang ada). Jangan ada kesan kedua lembaga ini saling bersaing dan tak pernah akur," kata Hasanuddin, dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Hasanuddin mengungkapkan apabila memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI, dia mempersilakan untuk diproses tanpa keraguan.
"Tapi ikuti prosedurnya, tinggal penyidik kordinasi dengan Den Pom setempat. Nanti lakukan penyidikan bersama. Selesai itu," tegasnya.
Sebaliknya, kata dia, kalau ada permasalahan antar instansi sebaiknya tak perlu dibuat surat terbuka ke publik yang membuat kegaduhan.
Baca juga: Pertanda dan Peluang Laksamana Yudo Jadi Panglima TNI, Wapres Salah Sebut hingga Pengamatan Ahli
Ia menyarankan agar dibuat surat tertutup kepada penyidik yang ditembuskan pada Kapolda dan Denpom setempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.