Rapat Paripurna DPR RI Mengesahkan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK RI
DPR RI mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat menuai polemik, DPR RI akhirnya mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/9/2021).
Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI.
Dia menyebut bahwa pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak.
"Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 15 calon anggota BPK RI, Komisi XI DPR RI menyepakati satu orang calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana, memproleh 44 suara dari jumlah total 56 suara," kata Dolfie.
Setelah Dolfie menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada forum untuk memgesahkan hasil seleksi anggota BPR RI.
"Sekarang perkenankan kami kepada sidang dewan terhormat apakah laporan Komisi XI terhadap uji kelayakan tersebut dapat disetujui?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga: Gelar Rapat Paripurna, DPR Akan Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK?
Pemilihan Nyoman Adhi Tuai Polemik
Sebelumnya, penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuai polemik di publik.
Bahkan, muncul permintaan dari salah satu calon anggota BPK bernama Dadang Suwarna untuk membatalkan penetapan Nyoman.
Dadang sebelumnya adalah saingan Nyoman dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK.
Dadang meminta pembatalan itu kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah mengesahkan Nyoman untuk kemudian dibawa ke paripurna.
"Membatalkan penetapan Sdr Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih periode 2021-2026," ujar Dadang melalui keterangan Kuasa Hukumnya, Denny Indrayana, Rabu (15/9/2021).
Secara substansial, Dadang melemparkan permohonan ini karena menilai Nyoman tidak lolos persyaratan calon anggota BPK.
Hal tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Pasal 13 huruf J Undang-undang (UU) BPK yaitu isinya adalah "paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara".
"Yang bersangkutan belum genap 2 tahun dalam melepas jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Bea Cukai Manado yang dalam jabatan tersebut yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran," ucap Denny.
Kritikan juga datang dari masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Gedung DPR/MPR usai Nyoman Adhi Suryadnyana oleh Komisi XI DPR terpilih sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka datang untuk mengajukan keberatan kepada Pimpinan DPR dan mendesak Pimpinan DPR tidak mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana karena tidak memenuhi persyaratan formil berdasarkan UU BPK.
Keberatan tersebut diajukan oleh Koalisi Save BPK, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Koalisi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Pusat Kajian Keuangan Negara, Jaringan Informasi Rakyat, serta Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa.
"Ini bentuk konsistensi perjuangan selama ini yang menginginkan pemilihan pejabat tinggi negara sekelas Anggota BPK RI dilaksanakan dengan bermartabat sesuai dengan undang-undang. Sekian lama kami mengingatkan Komisi XI DPR tetapi tidak digubris," kata Tim Koalisi Save BPK, Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Koalisi Save BPK Prediksi Akan Ada Banyak Gugatan atas Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana
Sementara itu, Ketua PB PMII Bidang Polhukam Daud Gerung menyoroti bahwa hasil seleksi Anggota BPK yang dilakukan Komisi XI DPR merupakan produk cacat hukum.
"Publik sudah semakin aware terhadap isu kecurangan ini. Bagaimana bisa Komisi XI DPR memilih calon yang cacat formal? Ini preseden paling buruk sepanjang pemilihan Anggota BPK," ujar Daud.
Atas perbuatan "mengakali" UU BPK tersebut, Daud menyerukan mosi tidak percaya kepada Komisi XI DPR atas hasil seleksi Anggota BPK RI.
"Pimpinan DPR harus jeli melihat persoalan pelanggaran konstitusi ini. Karena itu kami minta Paripurna DPR jangan menetapkan Anggota BPK terpilih karena jika ditetapkan semua pimpinan DPR sama saja mengamini pelanggaran ketentuan," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.