Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Noerdin dan Mudai Madang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alex Noerdin dan Mudai Madang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Azka/man (dpr.go.id)
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Hal tersebut dibenarkan Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Alex Noedin ditetapkan tersangka terhitung mulai hari ini, Rabu (22/9/2021).

"Iya benar (Alex Noerdin tersangka), Hari ini penetapannya," kata Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Selain Alex Noerdin, kata Victor, pihaknya telah menetapkan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Mudai Madang sebagai tersangka.

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi, MKD DPR Tunggu Keputusan Tetap 

Dijelaskan Victor, Alex dan Mudai kini telah ditahan atas dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Berita Rekomendasi

Victor menjelaskan Alex dan Mudai Madang diduga melanggar pasal tentang tindak pidana korupsi.

Namun, dia masih enggan merinci terkait kronologi kasus korupsi tersebut.

"Pasal sangkaan pasal 2 dan 3 UU no.31 tahun 1999. Untuk penjelasan resmi agar melalui Kapuspenkum," katanya.

Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI memutuskan menahan eks Gubernur Sumatera Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019

Selain Alex, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan ada satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas