Anak Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal & Bioskop Dibuka, Ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3 - 2
Aturan baru PPKM di Jawa-Bali level 3 dan 2, anak bawah 12 tahun boleh masuk mal hingga bioskop dibuka
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Luhut:
1. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujarnya.
Kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya.
2. Pembukaan Bioskop
Bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat."
"Kategori kuning dan hijau dapat masuk bioskop," papar dia.
3. Pembukaan Liga 2
Selanjutnya, pemerintah mengizinkan pertandingan Liga 2 di daerah PPKM Level 3 dan 2.
"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ucap Luhut.
4. Restoran dan Fasilitas Olahraga Outdoor
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, pemerintah mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) beroperasi.
Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.