Anak Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal & Bioskop Dibuka, Ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3 - 2
Aturan baru PPKM di Jawa-Bali level 3 dan 2, anak bawah 12 tahun boleh masuk mal hingga bioskop dibuka
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat ketentuan baru dari aturan yang berlaku sebelumnya.
Dalam wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 & 2, anak bawah 12 tahun boleh masuk mal hingga bioskop telah dibuka.
Adapun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Melakukan Perjalanan dengan Bus Damri
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021).
"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
Luhut menyampaikan, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.
Sehingga, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali kini berada di level 3 dan 2.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, KNPI Bagikan Bantuan ke Kohati PB HMI
Saat ini, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.
Kemudian, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terus berjalan.
Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah penyesuaian.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," kata Luhut.