Bawaslu RI Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Atasi Tumpang Tindih Regulasi Pemilu
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menghadapi pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menghadapi pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024.
Rekomendasi pertama, Bawaslu meminta pemerintah membenahi kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang hingga kini masih tumpang tindih, tidak jelas dan multitafsir.
Menurut Ketua Bawaslu RI Abhan, pada pengalaman pemilu 2019 dan pilkada serentak 2020 masih terdapat beberapa pasal yang overlap atau mendahului satu dengan lainnya.
"Membenahi kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas, dan multitafsir," kata Abhan dalam diskusi 'Rekomendasi Bawaslu dalam Penataan Penyelenggara pemilu dan Pemilihan Serentak 2024' yang diadakan pada Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Cegah Beda Tafsir Petugas Pengawas, Bawaslu Harap Ada Harmonisasi Antara PKPU dan Perbawaslu
Namun di sisi lain pemerintah telah memutuskan sikap untuk tidak merevisi aturan pemilihan.
Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan pembenahan aturan pemilihan dituangkan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu).
"Cuma permasalahannya kalau tidak ada revisi, pintu Perppu itu yang mungkin bisa dilakukan ketika tidak ada revisi UU," ucap dia.
Selain pembehanan regulasi hukum, Bawaslu juga merekomendasikan adanya prioritas sanksi administrasi bagi para pelanggar aturan pemilihan.
Sanksi yang membuat adanya peningkatan efek jera bagi pelanggar juga diminta diprioritaskan.
"Mendorong prioritas pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggar," terang Abhan.